KS, JAKARTA – Niat Kapolri merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK harus dipertanyakan dasar hukumnya, bahkan motifnya. Kapolri harus menjelaskan secara gamblang alasan Polri dan prosedur di Polri bagaimana.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam siaran persnya, Rabu (29/9/2021) mengatakan sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak boleh gegabah sebab rekrutmen Aparatus Sipil Negara (ASN) Polri ada syaratnya.
“Hal ini penting menimbang keadilan bagi seluruh anggota Polri. Kalau kemudian diistimewakan, tentu tidak adil bagi CPNS atau pegawai harian lepas (PLH) Polri yg sudah lama, namun belum diangkat,” kata Hariri.
BACA JUGA : LSAK: KPK Desak BPK Audit Kemenkeu dalam Kasus Korporasi Pajak
Menurutnya, niat baik memang bisa dicatat jadi amal baik meski belum atau tidak dilaksanakan. Asalkan memang niat baik dari amal baik itu ada dasarnya. Sikap gegabah Kapolri ini bisa melanggar etika hukum.
Hariri menggaris bawai, bahwa tidak lulusnya mereka dalam TWK yang penting jadi cacatan yakni terkait riwayat catatan kriminal yang dilakukan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang belum terselesaikan juga penting jadi pertimbangan.
“Bahkan, yang juga jadi pertanyaan besar, mau ga mereka jadi ASN Polri bukan penyidik polri? Kapolri jaga wibawa lembaga dong,” jelasnya.
BACA JUGA : Dukung Putusan MK, ABK Gelar Aksi Teatrikal Dewi Keadilan
Sebelumnya, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan merekrut 56 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Sebelumnya mereka tidak lulus tes wawasan kebangsaan di KPK. Sigit mengaku sudah mengirimkan surat mengenai penarikan 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami mengirim surat kepada Presiden untuk memohon terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes untuk bisa kita tarik, kita rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Adapun maksud penarikan itu, kata mantan Kapolda Banten ini untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri dalam pengembangan tugas di Bareskrim. Dimana salah satu tugas mereka pencegahan korupsi.
“Dimana ada upaya tugas pencegahan dan upaya lain harus kita lakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi dan kebijakan strategis,” katanya. (red)