KS, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bela Konstitusi (ABK) melakukan aksi teatrikal Dewi Keadilan di Lapangan Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara, Kamis (23/9/2021) kemarin.
Aksi ini dilakukan agar beberapa pihak yang tidak setuju dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XIX/2021.
Koordinator Aksi ABK Harry David Levi Lingga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat (final and binding), artinya putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, jadi tidak dapat diganggu gugat.
“Saya meminta pihak-pihak yang keberatan harus menaati hukum dan berhenti membuat kekisruhan, kita harus hormati keputusan konstitusi, ” tegas Harry.
Pada aksi ini, Aliansi Bela Konstitusi juga mendesak KPK untuk segera memberhentikan 56 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, pada tanggal, 30 September 2021 mendatang, dan meminta KPK fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi apalagi tidak sedikit jumlah kepala daerah dan pejabat di Propinsi Sumatera Utara tersangkut masalah korupsi.
Sebelumnya, proses TWK bagi pegawai KPK sempat menimbulkan polemik dan banyak pihak-pihak yang menolak sampai-sampai melibatkan Komnas Ham dan Ombudsman RI. Hal ini disebabkan karena sebanyak 56 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK Watch Indonesia telah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan judicial review pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lewat perkara Nomor 34/PUU-XIX/2021.
Pada tanggal 31 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menolak permohonan tersebut dan memutuskan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sah dan konstitusional dan menyatakan pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Edi Sihombing, peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Wilayah Propinsi Sumatera Utara, mengatakan Sudah ada dua putusan pengadilan terkait judicial review peraturan perundang-undangan tentang sahnya TWK pegawai KPK, yaitu judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konsitusi dan judicial rivew Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK di Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, semua kalangan mau tidak mau harus terima putusan ini untuk menghentikan banyaknya perdebatan sah atau tidaknya TWK. Bagi KPK, putusan tersebut sebaiknya dijadikan pijakan baru bagi KPK untuk memperkuat internalnya karena yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah integritas lewat keberhasilan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. (red)