KS, JAKARTA – Tindak pidana korupsi (TPK) dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 2 pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai tersangka.
Ahmad Aron Hariri Peneliti Lembaga Studio Anti Korupsi (LSAK) menyatakan, keduanya diduga menerima suap dengan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Atas dugaaan tersebut, Ditjen pajak maupun Kemenkeu pernah berjanji akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin Bank Tbk sebagai wajib pajak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Setidaknya sudah dua kali janji pemeriksaan ulang itu akan disampaikan. Namun sampai sekarang, belum juga ada penyampaian laporan tersebut. Padahal hal ini sangat penting agar kasus ini tidak berhenti di pidana suap semata dan harus diusut tuntas tentang adakah kerugian negara? berapa jumlah kerugian negara? atau sebaliknya?,” kata Ahmad Aron Hariri dalam siaran persnya, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama untuk dipergunakan pada pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.
“Apalagi tersangka lainnya di luar Direktorat Jenderal Pajak merupakan konsultan dan kuasa yang menjadi bagian dari perwakilan 3 korporasi besar,” jelasnya.
lebih lanjut, Aron menilai pemeriksaan hitung ulang wajib pajak 3 korporasi itu harus segera dilakukan. Jika tidak ada laporan pemeriksaan hitung ulang, KPK harus lebih aktif meminta BPK mengaudit langsung Kemenkeu dan 3 korporasi tersebut.
“Dalam banyak kasus tentang pajak, kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi, kurang mendapat perhatian serius. Maka di sisi lain, KPK juga harus lebih serius menangani kasus ini secara teliti, ” Imbuhnya
Ada peluang untuk menetapkan kasus ini menjadi kasus korupsi korporasi. Lewat pendekatan vicarious liability, unsur dalam pasal 1 UU 31/1999, sangat mungkin terpenuhi.
Jadi, jangan sampai kasus seperti ini dianggap permainan tunggal para konsultan pajak. Ingat, komitmen KPK dalam penindakan korupsi bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga terkait kemanfaatannya. Yakni kerugian negara sebisa mungkin harus dikembalikan. (red)