KS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, UU tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Presiden dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Presiden mengatakan dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Utamanya oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelas Jokowi.
Kepala Negara juga meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana,” kata Jokowi lagi.
“Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.
Pernyataan Presiden Jokowi mengenai bolehnya presiden dan menteri berkampanye bergulir hangat. Tidak sedikit yang mencibir, karena pernyataan tersebut dinilai hanya akan menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung dari Jokowi.
Diketahui, Gibran saat ini menjadi cawapres dari pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Selain itu, banyak pula menteri dari Presiden Jokowi yang berkampanye dan menjadi bagian dari Pemilu 2024. (red/rri)