, ,

Mahkamah Agung: Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi

KS, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan keputusan yang menyatakan Fauzan Fadel Muhammad melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Keputusan kasasi Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputuskan pada 8 Juni 2026 itu menghukum Fauzan untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat, pengusaha manufaktur otomotif nasional Rosalina. Dalam amar penyelesaiannya, Fauzan melunasi pokok pinjaman Rp1,5 miliar,…

KS, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan keputusan yang menyatakan Fauzan Fadel Muhammad melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha. Keputusan kasasi Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputuskan pada 8 Juni 2026 itu menghukum Fauzan untuk membayar seluruh kewajiban kepada penggugat, pengusaha manufaktur otomotif nasional Rosalina.

Dalam amar penyelesaiannya, Fauzan melunasi pokok pinjaman Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, serta denda Rp292,5 juta. Total kewajiban mencapai Rp2.085 miliar.

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, menegaskan kliennya telah menempuh jalur persuasif sejak 2022, termasuk somasi dan negosiasi, namun tidak menghasilkan hasil.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan segera melaksanakan eksekusi pengadilan dengan membayar seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus,” katanya di Jakarta, Jumat 07 Agustus 2026.

BACA JUGA : Jelang HUT RI ke-81, Sekjen Partai Koalisi kumpul silaturahmi

Selain perkara wanprestasi, Fauzan yang menjabat Direktur Utama PT Gema Maritim Energi (GME) juga dituduh dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya. Laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan adanya perlindungan dana perusahaan, pemindahbukuan ke rekening pribadi, pengalihan aset perseroan menjadi milik pribadi, serta investasi yang tidak sesuai tujuan perusahaan.

Kuasa hukum pelapor, Dimas Adi Prayudi, menilai tindakan tersebut melanggar kewajiban fidusia direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) UU Perseroan Terbatas dan bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

BACA JUGA : Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional oleh Presiden RI

PT Gema Maritim Energi merupakan perusahaan nasional yang bergerak di sektor perdagangan, pertambangan, energi, dan infrastruktur. Perusahaan ini terlibat dalam proyek reklamasi kilang minyak GRR Tuban bersama PT Kilang Pertamina Internasional, serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 hektare. GME disebut sebagai sub-holding Pertamina dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
(*/A2n)

Fauzan Fadel Muhammad, politisi Partai Golkar sekaligus putra tokoh senior nasional Fadel Muhammad, kini menghadapi sorotan tajam. Selain aktif di berbagai organisasi pengusaha, ia juga pernah menjadi calon legislatif dan pengurus sejumlah asosiasi bisnis.

Hingga berita ini ditulis, Fauzan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan kasasi maupun dugaan penggelapan yang dilaporkan ke kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity