, ,

Barantin-KP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Fasilitas Bandara dan Pelabuhan Jadi Pusat Layanan

KS, JAKARTA – Pemerintah memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Kedua lembaga sepakat mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional sebagai lokasi pelayanan dan pendampingan bagi pekerja migran. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan…

KS, JAKARTA – Pemerintah memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Kedua lembaga sepakat mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional sebagai lokasi pelayanan dan pendampingan bagi pekerja migran.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Barantin, Jakarta,(03/11/2026).

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, fasilitas yang dimiliki Barantin di kawasan pemeriksaan bandara maupun pelabuhan dapat digunakan bersama oleh petugas KP2MI untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada pekerja migran.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut akan mempermudah petugas dalam menjangkau PMI, terutama ketika mereka tiba di Indonesia dan membutuhkan bantuan atau penanganan segera.

Selama ini, salah satu kendala pelayanan terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Fasilitas KP2MI yang berada di luar area pemeriksaan membuat petugas tidak leluasa memantau kedatangan pekerja migran secara langsung.

Dengan adanya pemanfaatan fasilitas bersama di dalam kawasan pemeriksaan, koordinasi antarpersonel diharapkan semakin mudah sehingga persoalan yang dialami PMI dapat segera ditangani.

Karding menegaskan, kerja sama tersebut dapat langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Barantin di daerah tanpa perlu menunggu pelaksanaan proyek percontohan. Fasilitas yang diperlukan sudah tersedia dan dapat segera dimanfaatkan.

Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menilai sinergi kedua lembaga menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan negara yang lebih dekat dengan pekerja migran.

Ia menyebut, petugas KP2MI perlu berada di lokasi strategis, khususnya di sekitar pintu pemeriksaan keimigrasian, agar dapat memberikan pendampingan kepada PMI yang menghadapi permasalahan saat kembali ke Tanah Air.

Salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah kepulangan pekerja migran yang mengalami deportasi dari negara penempatan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam situasi tersebut, kehadiran petugas sangat dibutuhkan untuk membantu proses penanganan, pemeriksaan dokumen, hingga pengaturan kepulangan ke daerah asal.

Mukhtarudin berharap fasilitas bersama tersebut dapat berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus layanan bantuan dan perlindungan bagi pekerja migran.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), KP2MI telah memfasilitasi 297.450 layanan penempatan PMI secara nasional sepanjang 1 Januari hingga 19 Oktober 2026.

Adapun negara dan wilayah yang menjadi tujuan utama penempatan pekerja migran meliputi Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Jepang, dan Singapura.

Selain itu, KP2MI sebelumnya telah memberikan pendampingan terhadap 143 pekerja migran yang kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 16 September 2026. Pelayanan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen serta fasilitasi perjalanan menuju daerah asal masing-masing.

Tidak hanya berfokus pada pelayanan kedatangan dan keberangkatan, kesepakatan Barantin dan KP2MI juga mencakup edukasi mengenai aturan karantina barang bawaan dari luar negeri.

Kedua lembaga turut berkomitmen mendukung pembinaan ekspor bagi pekerja migran purna. Program ini diharapkan dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi PMI setelah menyelesaikan masa kerja di luar negeri.

Karding berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut mampu menciptakan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan pemahaman pekerja migran terhadap ketentuan karantina, terutama terkait lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antarnegara.

Melalui langkah ini, Barantin dan KP2MI berupaya memastikan perlindungan pekerja migran tidak hanya diberikan ketika mereka menghadapi persoalan, tetapi juga melalui pelayanan terpadu sejak sebelum keberangkatan hingga kembali dan menjalani kehidupan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity