
KS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
Jokowi sapaan akrab Presiden Indonesia mengatakan dalam penerapan PPKM 31 Agustus hingga 6 September di Jawa dan Bali terdapat dua daerah baru yang masuk ke dalam PPKM Level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.
“Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya,” jelas Jokowi dalam keterangan pers virtualnya pada Senin.
BACA JUGA : Kolaborasi Diplomatik Kemendag-Kemenlu Patut Diacungi Jempol
Jokowi menyatakan keputusan memperpanjang PPKM ini lantaran Indonesia telah mengalami tingkat kasus positif dalam 7 hari terakhir dan tingkat keterisian tempat tidur juga semakin membaik.
“Rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” jelas Jokowi.
Dengan membaiknya kondisi kasus di Jawa dan Bali, beberapa daerah mengalami penurunan status. PPKM Level 4 yang sebelumnya diterapkan di 51 kabupaten/kota menurun menjadi 25 kabupaten/kota.
Sementara itu PPKM Level 3 yang sebelumnya diterapkan di 67 kabupaten/kota bertambah menjadi 76 kabupaten/kota.
“PPKM Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota,” tambah dia.
“PPKM Level 4 dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4 dari 104 kabupaten kota menjadi 85 kabupaten kota,” tambah dia.
BACA JUGA : DPD RI Siap ‘Beking’ Bupati Sorong Hadapi Mafia Sawit
Dari hasil evaluasi tersebut juga menunjukkan, kata Jokowi, penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor telah memperlihatkan hal yang cukup baik.
Meskipun demikian, Jokowi, meminta semua pihak harus berhati-hati.
“Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan kasus Covid-19 lagi,” kata Jokowi.
Menurut dia, hal ini terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (red)