Menakar Permasalahan di Permendikbudristek

  • Opini
  • September 8, 2021

Oleh: H. Sudarto, Spd.i, MM

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler menciderai semangat pendidikan dan pengembangan pendidikan untuk masa yang akan datang.

Secara garis besar, ruang lingkup dana BOS reguler sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 adalah, dana BOS dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sehingga ketentuan Pasal 3 Ayat 2 huruf d tentang syarat sekolah penerima dana BOS reguler yang mengharuskan “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) selama 3 (tiga) tahun terakhir” sangat jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat (2) yang secara konstitusional peraturan tersebut dapat dibatalkan.

Di samping itu juga bertentangan dengan asas kepentingan umum, di mana seharusnya peraturan tersebut harus mengedepankan asas kepentingan umum yang mendahulukan kesejahteraan umum dan kemanfaatan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan tidak diskriminatif.

Ketentuan dalam peraturan ini yang memunculkan pasal berupa syarat sekolah penerima dana BOS dibuat dengan mekanisme yang tidak aspiratif, akomodatif, dan diskriminatif.

Secara prinsip, asas penyelenggaran kepentingan itu menghendaki agar dalam setiap tindakan yang merupakan perwujudan dari penyelenggaraan tugas pokok kementerian selalu mengutamakan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan tidak diskriminatif.

Semangat besar Kemendikbudristek yang ada saat ini seharusnya dimaknai sebaliknya, bahwa lembaga pendidikan yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta selama tiga tahun terakhir mendapatkan perhatian khusus dari kementerian untuk mendapat bantuan dana bos reguler sebagai perwujudan semangat menteri pendidikan dalam memajukan lembaga pedidikan, bukan justru dianulir sebagai lembaga yang berhak menerima dana BOS reguler.

Semangat peraturan yang dibuat oleh Kemendikbudristek dalam memajukan pendidikan harus menyimpan nilai-nilai yang terkandung dalam asas kepentingan umum, yaitu untuk kepentingan nasional, bangsa dan negara, kepentingan pembangunan, kepentingan masyarakat.

Aspek asas kepentingan umum sangat penting posisinya dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai jelmaan bahwa pemerintah adalah pelayan terhadap seluruh kebutuhan masyarakat, yaitu harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara memahami dan menampung harapan dan keinginan masyarakat secara cermat, dan tidak membatasi kepentingan pendidikan masyarakat yang telah dijamin oleh Konstitusi kita.

Karena hakikatnya, kepentingan umum/kepentingan pendidikan masyarakat adalah kepentingan nasional yang berlandaskan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesejahteraan umum mengandung makna bahwa kegiatan pembangunan pendidikan dan hasilnya yang bersumber dari dana BOS adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks ini, kebijakan yang dibuat adalah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan, bukan membatasi dan mendiskriminasi tumbuhnya lembaga pendidikan.

Dengan demikian, maka seharusnya Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap Permedikbudristek 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, agar tidak terjadi pertentangan semangat pendidikan yang diatur didalam UUD 1945 dengan Permedikbudristek yang secara nyata dan jelas telah menimbulkan perlakuan diskrikiminasi terhadap lembaga pendidikan, untuk melakukan revisi agar mengedepankan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan tidak diskriminatif. ***

Related Posts

  • May 11, 2026
Tokoh Agama di Timika Apresiasi Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026

  KS, TIMIKA – Dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Damai Cartenz 2026 terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat di Tanah Papua. Salah satunya datang dari tokoh agama di Kabupaten Mimika yang…

  • May 9, 2026
Survei IDM: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Polri Sentuh 79,2 Persen, Pengungkapan Kasus Ekonomi Khusus Jadi Sorotan

  KS, JAKARTA – Indonesia Development Monitoring (IDM) merilis hasil survei terbaru mengenai persepsi publik terhadap kinerja Polri dalam pelayanan dan penegakan hukum. Hasil survei menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap…

Leave a Reply

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU