KS, BEKASI – Gonjang-ganjing pengelolaan islamic centre kota Bekasi yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi belum juga menemukan titik temu. Hingga kini desakan masyarakat agar pengelolaan Islamic oleh Yayasan Nurul Islam dikembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi juga belum menemukan jalan tengah.
Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau (IKA-PMII) Kota Bekasi selaku organisasi atau kelompok masyarakat yang mendorong pemerintah kota Bekasi untuk mengambil alih pengelolan Islamic ini mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi agar membentuuk Panitia Khusus (Pansus) Islamic Centre.
“Kami akan meminta kepada DPRD Kota Bekasi untuk membentuk Pansus Islamic, agar persoalan yang sedang terjadi saat ini tidak melebar dan segera menemukan titik temu,” kata Ahmad Tabroni pengurus IKA PMII Kota Bekasi, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Boni mengatakan, Pansus atau Panja yang nantinya akan dibahas di tingkatan legislatif ini akan menjadikan dasar hukum Pemerintah Kota Bekasi untuk bisa mengelola kawasan Islamic yang selama ini hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang dan kepentingan kelompok.
“Bayangkan sudah beberapa tahun pengelola Islamic tidak membayar pajak dan tertibusi. Itu artinya, kawasan yang seyogjanya dijadikan pusat pengetahuan dan kebudayaan dunia Islam dijadikan kepentingan komersil ini duitnya lari kemana…??? ini terjadi sudah bertahun-tahun, ada potensi kerugian uang negara disitu,” jelas Gus Boni.
Ia berharap, DPRD Kota Bekasi bisa segera mengambil langka cepat mengingat salah satu fungsi dari lembaga legisatif ini adalah soal pengawasan. Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga negara sendiri yang akan dirugikan terutama kerugian secara finasial akibat potensi kehilangan pajak yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.
“Kami berharap jika Pansus ini terbentuk, semoga dapat menghasilkan sebuah rekomendasi atau putusan yang bisa menguntungkan kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi, kita harap Islamic bisa difungsikan sesuai amanat dan cita-cita para pendirinya,” kata Gus Boni.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengelola Islamic dikabarkan tidak membayar pajak bumi dan bangunan sejak tahun 20217 hingga sekarang, total tunggakan Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak 2017 – 2021 sebesar Rp 3.655.472.463. Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi selaku orang nomor satu di Kota Patriot ini diminta agar segera mencabut rekomendasi Walikota Nomor: 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Islam.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiroman J Putro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari aplikasi WhatsApp di nomor +62 822-2592-xxxx tidak memberikan respon dan tangggapan atas desakan pembentukan Pansus Islamic. (red)