,

Maling Motor RX King Rp18 Juta, Pelaku Curanmor di Penjaringan Ditembak Polisi

KS, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX King senilai Rp18 juta di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir dengan penangkapan dan penembakan terhadap pelaku. Seorang pemuda berinisial MAJ (20) dilumpuhkan polisi setelah diduga berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat petugas mengembangkan kasus pencurian tersebut. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pengungkapan…

KS, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor Yamaha RX King senilai Rp18 juta di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir dengan penangkapan dan penembakan terhadap pelaku. Seorang pemuda berinisial MAJ (20) dilumpuhkan polisi setelah diduga berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat petugas mengembangkan kasus pencurian tersebut.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RK (27), yang kehilangan Yamaha RX King warna hijau bernomor polisi AD-5141-KG. Pencurian terjadi di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pejagalan, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak menggunakan kendaraan yang sebelumnya diparkir sejak Kamis. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria membawa kabur motor tersebut sekitar pukul 03.40 WIB,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan,AKBP Agta,Bhuana Putra,Dalam konferensi pers pada Kamis (05/11/2026).

Ditambahkannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. MAJ kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gedong Panjang, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim menjelaskan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD) seharga Rp8 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah muda seharga Rp6,5 juta, membayar kontrakan Rp950 ribu, serta membeli ganja sintetis senilai Rp550 ribu,” ungkap Kiki.

Kiki menerangkan, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan, MAJ mencoba melarikan diri dan menyerang anggota. Polisi mengaku telah memberikan tembakan peringatan, tetapi tersangka tetap melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya, MAJ dibawa ke RS Atma Jaya untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gunting, telepon genggam, Yamaha RX King, Yamaha Mio bernomor polisi B-6078-ZES, serta sejumlah kunci kontak.

” Atas perbuatannya,MAJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kiki. (joy)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity