KS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang yang terbakar ada pada kondisi melebihi kapasitas.
Juru bicara Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Lapas Blok C2 yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari tadi dihuni oleh sekitar 122 narapidana, sementara kapasitasnya hanya untuk 40 orang.
BACA JUGA : 41 Tewas Akibat Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang
“Informasi sementara menunjukkan bahwa Lapas Blok C ini dihuni oleh narapidana kasus narkoba. Lapas Kelas 1 Tangerang secara keseluruhan dihuni oleh 2.069 narapidana, melebihi kapasitasnya yang hanya untuk 900 orang,” jelas Rika Aprianti saat melakukan kunjungan kelokasi Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbakar.
Rika juga mengatakan petugas yang berjaga dalam satu shift hanya berjumlah 13 orang.
“Tentunya ini bukan alasan tapi itu tantangan yang harus kami hadapi,” kata Rika.
BACA JUGA : Kuasa Huhum Pembegalan di Tambelang Ajukan Praperadilan ke PN Cikarang
Dalam peristiwa tersebut, tercatat sebanyak 41 orang tewas, delapan luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan akibat kebakaran yang terjadi sekitar pukul 01.45 WIB.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib mengatakan korban yang tewas masih dalam proses identifikasi.
Menurut Agus, seluruh kamar tahanan tersebut dikunci sehingga ada tahanan yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar saat kebakaran terjadi. (int/red)