KS, BEKASI – Belum lama ini santer penangkapan begal yang terjadi di kawasan jalan raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang mengakibatkan korban Darusman Ferdiansyah kehilangan motornya.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepihak Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan nomor laporan polisi No :LP/365/13-TL/K/VII/2021/Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya atas nama korban Darusman Ferdiansyah
Dari laporan tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka diantara AR, RP, MR dan MF.
Namun, dari hasil penangkapan tersebut pihak kelurga tersangka merasa mereka tidak terlihat dan bukanlah pelaku pembegalan.
“Mereka anak-anak kami yg keseharian nya beraktifitas dan sebagai guru ngaji, tidak mungkin mereka melakukan kejahatan itu” cetus Rusin orang tua dari salah seorang pelaku, Rabu (8/9/2021)
Disamping mereka bekerja, salah satu anak yang ikut ditangkap juga berprofesi sebagai guru ngaji yang mengajarkan anak-anak di kampung mereka tinggal.
“Anak saya itu dirumah buka pengajian anak-anak, saya menyakini kalau anaknya tidak melakukan perbuatan yg dituduhkan pihak kepolisian, ” tambahnya.
Sementara itu, Dedy Cahyadi kuasa hukum dari para tersangka sangat mengutuk keras tindakan yang dilakukan pihak kepolisan dengan cara membabi buta dengan menangkap anak-anak dengan cara paksa tanpa terlebih melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Bila dilihat dari fakat-fakta dilapangan serta informasi saksi-saksi yg kami dapatkan, maka kami melihat banyak hal terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus Pembegalan tersebut,” cetusnya.
Menurutnya, dari fakta tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan secara gerombolan yaitu semua anak-anak ditangkap dan di interogasi dengan cara paksa.
“Dari saksi yg tidak ditahan menceritakan bahwa mereka ditanya secara paksa terkait dengan kasus Pembegalan. Ini menunjukkan bahwa polisi tidak profesional dalam mengungkap kasus tersebut, ” terang nya.
Padahal pihak keluarga, sambung Dedy sudah berupaya menyampaikan bukti-bukti dan saksi saksi bahwa mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu. Namun pihak penyidik menutup diri bahkan terkesan mengesampingkan bukti bukti dan saksi saksi yang disampaikan.
“Semua barang yg dihadirkan dalam penyitaan barang bukti bukanlah barang milik pelaku, bahkan ada drama penyampaian yg kami anggap tidak pas dalam tontonan ekspos tersebut,” tambahnya lagi
Ranah Praperadilan merupakan seputar penangkapan, penyitaan, penahanan dan rehabilitasi nama baik, maka apa yg dilakukan oleh pihak kepolisian akan kita ungkap nanti dalam fakta persidangan.
“Kami sudah mempersiapkan beberpaa bukti terkait dengan kasus ini, untuk kita ungkap nanti dalam fakta-fakta persidangan.Tidak hanya itu kami juga telah bersurat ke Kompolnas dan Propam untuk mengawal ketat kasus ini, agar objektifitas dan proposional pihak kepolisian terjaga dengan baik, dan alhamdulillah dari kompolnas sudah meresponnya, ” pungkasnya. (red)