KS, LAMPUNG – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran reses fiktif DPRD Tulang Bawang periode 2018–2019 mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Mereka menyerahkan uang sejumlah Rp 921.288.200 pada Jumat (12/3/2021) siang.
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, uang kerugian negara itu dikembalikan tiga pegawai Sekretariat DPRD Tulang Bawang yang menjadi terdakwa anggaran reses fiktif tersebut. Ketiganya yakni, Badruddin (sekretaris), Nurhadi (bendahara pengeluaran), dan Syahbaru (PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Sekretariat).
“Para Terdakwa disidangkan atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019,” kata Andrie saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).
Sumbar Andrie menambahkan, kerugian negara yang telah dikembalikan itu terdiri dari uang tunai dan sebuah mobil.
Rinciannya, satu unit Honda Jazz tahun 2017 senilai Rp 212.415.000 dari terdakwa Syahbari. Kemudian uang tunai sebesar Rp 708.873.200 yang diserahkan ketiga terdakwa, Nurhadi (Rp 8.873.200), Badruddin (Rp 100.000.000), dan Syahbari (Rp 600.000.000).
Andrie menjelaskan, uang tunai sebesar Rp 708.873.200 itu dititipkan di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Bank BRI.
“Upaya pengembalian kerugian keuangan negara diharapkan dapat meminimalkan akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi dari para terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi,” kata Andrie.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut pada Kejari Tulang Bawang, ketiga terdakwa melakukan pencairan anggaran tahun 2018 dan 2019 tanpa ada kegiatan atau fiktif. Kegiatan yang dianggarkan namun fiktif itu adalah reses tahap III dalam upaya penyerapan aspirasi masyarakat, dan peningkatan infrastruktur daerah, kegiatan perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta kegiatan pelayanan administrasi perkantoran pada 2018.
Kemudian, kegiatan sosialisasi rancangan perda, kegiatan peningkatan kualitas kinerja badan kehormatan, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D, kegiatan evaluasi dan kajian perda pada 2019.
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5 / 2020 pada 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,7 miliar.
Uang sebesar Rp 3,7 miliar itu digunakan masing-masing terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Badruddin menggunakan uang sebesar Rp 811 juta, Syahbari menilap Rp 2.538.322.650, dan Nurhadi menilap Rp 358.873.200.
Sumber : kompas.com