Tunda Aksi, KSPI Tegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Cacat Formil

KS, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunda aksi serentak di 1.000 perusahaan karena memperhatikan pandemi dan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi dan diperpanjangnya PPKM Level 4 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. “Dengan mempertimbangankan kedua hal itu, KSPI menunda pelaksanaan aksi yang seyogyanya akan diselenggarakan pada hari ini,” demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Namun demikian, lanjut Said Iqbal, buruh tetap menyuarakan dan mengkampanyekan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi tetap menyelenggarakan persidangan uji formil terhadap UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleg Riden Hatam Aziz sebagai anggota KSPI.

Dalam persidang uji formil ini, Said Iqbal direncanakan akan hadir sebagai saksi fakta. Said Iqbal menyampaikan, bahwa dirinya akan memberikan kesaksian terkait dengan cacat prosedur pembentukan UU Cipta Kerja.

“Saya akan membongkar fakta dan data terkait dengan cacat formal dan prosedural pembentukan UU Cipta kerja yang tidak melibatkan partisipasi dari buruh pada saat proses penyusunannya,” ujarnya.

Selain itu, Said Iqbal juga akan menjelaskan, bahwa adanya UU Cipta Kerja yang disahkan di tengah pandemi, justru “menyengsarakan” buruh. Alih-alih investasi akan masuk, sebagaimana yang pernah dijanjikan saat pengesahan UU Cipta Kerja.

Dicontohkan Said Iqbal, saat ini puluhan ribu buruh sudah berubah status hubungan kerjanya menjadi karyawan kontrak atau outsourcing dengan upah harian. Dampaknya, buruh yang merasa ada gejala Covid-19 tetap masuk bekerja karena jika tidak masuk upah hariannya akan dipotong.

“Bila upahnya dipotong, buruh akan berkurang pendapatannya. Sehingga mereka khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan dan bayar kontrakan,” kata Said Iqbal.

Contoh yang lain, UU Cipta Kerja menghilangkan UMSK. Akibatnya buruh yang baru masuk bekerja pada proses produksi yang sama yang sebelumnya terdapat UMSK, upahnya menjadi lebih rendah. Akibatnya, ketika buruh dirumahkan dan dipotong upahnya, maka upah yang diterimanya menjadi semakin kecil.

“Banyak buruh yang sudah dirumahkan di tengah pandemi Covid-19. Mereka dipotong upahnya dan bahkan tidak dibayar sama sekali dengan alasan pengusaha menggunakan aturan omnibus law UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Di tengah pandemi ini, sudah jutaan buruh di PHK dengan mendapatkan pesangon yang sangat kecil karena mengikuti Omnibus Law. Akibatnya nilai pesangon buruh buruh tidak bisa digunakan untuk bertahan hidup akibat PHK.

Bahkan, lanjut Said Iqbal, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan cuti hamil upahnya berpotensi dipotong sesuai dengan jumlah hari saat menggunakan cuti haid dan cuti hamilnya.

Di samping itu, penggunaan outsourcing tanpa batas dan merajalelanya penggunaan buruh kontrak yang dikontrak berulang-ulang di tengah Covid-19 menyebabkan jutaan buruh outsourcing dan kontrak yang paling terdampak secara ekonomi dan kesehatan akibat berlakunya omnibus law.

Untuk itu, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar fakta-fakta terkait dengan “pengkhianatan” DPR yang tidak menyerap aspiraai buruh dan “arogansi” pemerintah dan pengusaha hitam yang memaksakan kehendak untuk tetap mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

“Bilamana buruh tidak mendapatkan rasa keadilan dan kebenaran dalam uji formil dan materiil omnibus law UU Cipta Kerja ini, maka buruh akan mengambil langkah mogok nasional yang meluas secara terukur, terarah, dan konstitusional,” tegasnya.

Sebagai catatan, saat siaran pers ini dibuat KSPI, sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi dengan penggugat anggota KSPI dan beberapa elemen lain sedang berlangsung dan bisa disaksikan di live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi. (wid)

Related Posts

  • December 7, 2025
Danantara Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Program Sport Tourism Kemenpora

  KS. JAKARTA – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan komitmen perusahaannya untuk terus mendukung program-program strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, terutama dalam pengembangan sport tourism…

  • December 7, 2025
Sekjen Gerindra Sugiono Ungkap Alasan Copot Ketua DPC Aceh Selatan yang Tinggalkan Warga Terdampak Bencana

  KS, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan alasan Mirwan MS diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan. Sugiono menyampaikan bahwa sikap Mirwan MS bertentangan dengan Partai…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk