Skema Cuci Uang Windu Aji Sutanto dari Tambang Nikel Ilegal

 

KS, JAKARTA – Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan uang hasil penjualan ore nikel dari wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara.

Windu Aji Sutanto, didakwa mencuci uang hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Windu Aji Susanto, bersama Glenn Ario Sudarto, dalam dakwaan pelaksana lapangan PT LAM, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret 2025 lalu.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa menyebut Windu menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Land Cruiser, dan Mercedes-Benz Maybach GLS 600.

Dalam surat dakwaan, bahwa uang hasil korupsi disamarkan Windu Aji dengan pembelian aset berupa mobil, yakni Land Cruiser, Mercedes Benz, dan Toyota Alphard.
Jaksa mengungkapkan bahwa Windu menerima Rp 1,7 miliar dari hasil kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut,” papar jaksa.

Dalam kasus itu, jaksa menyebut bahwa Glenn Ario mendirikan PT LAM bersama saksi Tan Lie Pin sesuai akta pendirian tertanggal 21 Januari 2020. Di perusahaan itu, Glenn merupakan Direktur PT LAM, sementara Tan Lie adalah komisaris.

Kemudian, PT Khara Nusa Investama, yang salah satu pemegang sahamnya adalah Windu Aji, membeli saham PT Lawu Agung Mining sebanyak 1.900 lembar saham.

Jaksa menyebut, bahwa PT LAM merupakan salah satu anggota kerja sama operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea (KSO MTT) yang seharusnya hanya melakukan jasa pertambangan di blok MTT milik PT Antam.

Akan tetapi, Glenn justru lebih aktif dalam proses penambangan ore nikel, melakukan pengangkutan, hingga penjualan ke pihak lain.

“Hasil penambangan yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining pada lahan PT Antam Tbk seharusnya diserahkan kepada PT Antam Tbk dan tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain,” beber jaksa.

Akan tetapi, Glenn membeli dokumen PT Kabeana Kromit Pratama (KKP) dari Andi Andriyansyah dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) melalui Rudy Hariyadi Tjandra. Jaksa menyebut, harga pembeliannya yakni sekitar USD 3–5 per metrik ton.

“Sehingga, seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT KKP dan PT TMM, serta dapat menjual ore nikelnya kepada pihak lain,” tutur jaksa.

Jaksa menyebut, Glenn meminta Tan Lie membuka rekening atas nama orang lain pada periode Desember 2021-Januari 2022. Tujuannya, untuk menampung pengiriman uang hasil keuntungan penjualan ore nikel.

Menurut jaksa, total uang hasil penjualan ore nikel ilegal diterima PT LAM melalui rekening bank milik dua orang office boy Lawu Tower yakni Supriyono dan Opah Erlangga.
Jaksa mengungkapkan bahwa Glenn juga melakukan kontrak kerja sama dengan 38 perusahaan dan beberapa perusahaan lain tanpa adanya kerja sama. Akan tetapi, untuk masuk dan melakukan penambangan, harus lewat persetujuan Glenn.

Dari penjualan ore nikel ilegal itu, kata jaksa, diperoleh uang mencapai Rp 135.836.898.026 atau sebesar Rp 135,8 miliar. Dalam pengiriman uang hasil penjualan itu, Glenn meminta para penambang di wilayah IUP OP PT Antam mentransfer ke rekening Supriono dan Opah Erlangga. Padahal, seharusnya langsung ke rekening PT LAM.

Selanjutnya, dari jumlah tersebut, sebagiannya ditarik secara tunai dan sebagian lainnya ditransfer ke rekening PT LAM dengan rincian Rp 64,8 miliar dan Rp 160,5 juta.
Bahkan, sebagian jumlah uangnya juga dipakai Windu Aji untuk keperluan pribadinya dengan membeli tiga unit mobil, yakni satu unit Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz, satu unit Toyota Alphard. “Keseluruhan kendaraan roda empat tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT LAM,” ungkap jaksa.

Selain itu, Windu Aji juga disebut menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar lainnya dari rekening PT LAM. Uang tersebut ditransfer beberapa tahap dalam kurun Desember 2021 hingga Mei 2023.
Informasi penting disajikan secara kronologis. Atas perbuatannya, Glenn Ario dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (red)

 

Related Posts

Jagung Bengkayang Menembus Pasar Malaysia, PLBN Jadi Gerbang Internasional

KS, Bengkayang – Harapan baru bagi petani jagung di Kabupaten Bengkayang semakin nyata. Melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, ekspor perdana jagung lokal ke Malaysia akan segera dilakukan,…

Arsitek Diharapkan Jadi Filter Pencegah Bencana

  KS, JAKARTA – Bencana banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di tanah air akibat curah hujan tinggi. Sejak awal tahun 2025 bencana banjir sering melanda wilayah Jabodetabek, sehingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

  • March 30, 2022
Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan