KS, BEKASI – Ratusan makam wakaf keluarga di RT 03/03 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tertimbun gunungan sampah tempat pembuangan akhir atau TPA Sumur Batu milik Pemerintah Kota Bekasi.
Informasi yang dihimpun kabarsenator.com, Senin (27/9/2021) akses menuju ke pemakaman juga tidak bisa lagi di lalui karena sudah tertimbun sampah, warga dan ahli waris yang keluarganya di makamkan di areal tersebut meminta kepada Pemkot Bekasi meminta agar makam-makam itu di pindahkan ke lokasi yang lebih layak.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah Kota Bekasi untuk mencarikan solusi makam-makam yang sudah tertimbun sampah, sudah kita ajukan jauh-jauh hari tapi belum ada realisasi kapan akan di urus,” kata Resih salah seorang ahli waris.
BACA JUGA : TPST Bantargebang Overkapasitas, Pepen: Kaji Ulang Kerjasama dengan Pemprov DKI
Menurutnya, ratusan makam itu sudah tidak lagi terlihat sebagaimana layaknya makam. Karena kuburan ini sudah tertutup sampah.
“Kami sempat mengabadikan lewat foto pada tahun 2015 yang lalu masih terlihat sejumlah batu nisan makam wakaf keluarga kami. Namun sekarang makam ini sudah tidak terlihat lagi dan kami kesulitan lagi untuk melakukan ziarah ke kerabat dan keluarga kami yang sudah meninggal,” katanya.
Sementara itu, Bagong ahli waris makam lainya mengatakan makam yang tertimbun sampah TPA Sumur Batu ini jumlahnya kurang lebih sebanyak seratus empat belas makam dengan luas lahan delapan ratus meter persegi.
BACA JUGA : Kesulitan Anggaran, Pemkot Bekasi Tunggak Insentif Nakes Rp 60 Milyar
Tidak hanya itu, Bagong juga mengelukan akses jalan yang yang berada diwilayahnya yang biasa di lalui warga untuk menuju pemakaman kini sudah tidak bisa di lalui akibat terhalang gunungan sampah.
Sebagai informasi tambahan, TPA Sumur Batu memiliki luas lahan mencapai 21 hektar lebih, ironisnya lahan seluas itu kini hanya menyisakan dua zona aktif dari enam zona yang ada, adapun jumlah volume sampah yang masuk tiap hari konstan sebanyak 1.800 ton dari enam zona yang ada dan hanya zona lima dan zona enam yang masih dapat dimanfaatkan untuk pemrosesan sampah, (red)