KS, ATAMBUA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, kembali mendeportasi 164 warga negara Timor Leste yang diduga merupakan pelintas ilegal yang masuk melalui jalur tikus di Atambua, Kabupaten Belu.
“Hari ini kami kembali mendeportasi 164 warga negara (WN) Timor Leste yang masuk secara ilegal ke Atambua, Kabupaten Belu,” kata Kepala Imigrasi Atambua, K.A. Halim saat dihubungi dari Kupang, Sabtu (21/8/2021) siang.
Ia mengatakan, dengan pendeportasian ini sudah ketiga kali selama bulan Agustus 2021 pihak Imigrasi mendeportasi ratusan WN Timor Leste.
Dikutip dari Antara, deportasi pertama dilakukan pada Selasa (10/8/2021), deportasi kedua pada Kamis (19/8/2021), dan ketiga pada Sabtu (21/8/2021).
Dari tiga pendeportasian itu, kata dia, hanya pada gelombang kedua dan ketiga, ratusan WN Timor Leste itu menyerahkan diri langsung ke Kodim, sedangkan pada gelombang pertama ditangkap kepolisian.
“Mereka diduga tergabung dalam persatuan pencak silat yang menurut laporan datang ke Atambua untuk mengikuti kenaikan sabuk persatuan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Belu,” ujar Halim.
Sampai dengan Sabtu ini, ujar dia, terdapat kurang lebih 629 warga negara Timor Leste yang sudah dideportasi kembali ke negara asalnya.
PLBN Mota Ain
Halim mengatakan pendeportasian dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain. Seluruh anggota PSHT WNA Timor Leste tersebut dikumpulkan lagi di ruang terbuka pada gedung Pasar PLBN Mota Ain.
Di tempat itu, dilakukan proses serah terima dari Imigrasi Indonesia ke Imigrasi Timor Leste yang disaksikan langsung oleh saksi dari instansi terkait seperti TNI, Polri, BNPP, Bea Cukai, perwakilan Pemda Belu, dan perwakilan Timor Leste. (Int/red)