
KS, JAKARTA – Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 di beberapa wilayah termasuk Jabodetabek. Kebijakan ini dilanjutkan selama delapan hari terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Terdapat beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat selama perpanjangan PPKM level 4 ini.
Usaha kecil, misalnya, sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Rinciannya diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut beberapa aturan yang berubah dikutip dari Imendagri di atas:
- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
- Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucianmkendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan bukadengan protokol kesehatan yang ketat sampaidengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
- restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Aturan tersebut dikeluarkan tanggal 25 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber : kompas.com