,

Polsek Penjaringan Sita 2.264 Butir Tramadol dan Hexymer dari  Toko Berkedok Jual Kosmetik

KS, JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan menyita sebanyak 2.264 butir obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer dari sebuah toko kosmetik di jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dalam keterangan persnya Rabu (7/10/2026) mengatakan, pihaknya terbongkarnya penjualan narkoba setelah menangkap seorang pria berinisial…

KS, JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan menyita sebanyak 2.264 butir obat golongan G jenis Tramadol dan Hexymer dari sebuah toko kosmetik di jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dalam keterangan persnya Rabu (7/10/2026) mengatakan, pihaknya terbongkarnya penjualan narkoba setelah menangkap seorang pria berinisial M.

 

Pria tersebut diduga menjual obat golongan daftar G secara ilegal di toko tersebut pada Jumat (2/10/2026) lalu.

“Anggota kami dari Polsek Metro Penjaringan Subnit Narkotika dipimpin oleh AKP Pujiono mencurigai seorang laki-laki berdasarkan informasi yang sudah kami dapatkan. Kemudian dilaksanakanlah penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut di toko kosmetik Jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, Kamal Muara, Penjaringan,” ungkap Kapolsek Metro Penjaringan.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya mendapati 414 butir Hexymer yang dikemas dalam 96 bungkus plastik klip kecil.

Selain itu, disita 360 butir Tramadol yang dikemas dalam 36 strip dan 15 bungkus obat yang berisi Tramadol dengan jumlah keseluruhan 1.490 butir.

“Dengan total semuanya adalah 2.264 butir. Kemudian kami amankan juga handphone yang digunakan oleh pelaku. Di dalamnya memang ada komunikasi terkait transaksi obat-obat terlarang ini. Kemudian juga uang tunai hasil penjualan obat golongan daftar G dengan jumlah Rp1.250.000, beserta ada satu tas ransel yang digunakan oleh pelaku,” ungkap kapolsek.

Agta menjelaskan, motif dibalik penjualan yang dilakukan M adalah ekonomi karena ia mendapatkan upah dari menjual obat-obatan di toko tersebut serta uang makan tambahan tiap harinya.

“Dan tersangka M mendapat upah setiap bulan atau honor sekitar Rp2 Juta dan untuk setiap harinya tersangka M diberi upah uang makan Rp 100.000. Termasuk jual ini juga (obat golongan G),” jelas perwira melati dua tersebut.

Dijelaskan Agta, M melakukan penjualan dengan cara menyebarkan informasi penjualan secara mulut ke mulut.

Kemudian ia menjual per strip obat tramadol tersebut dengan margin keuntungan yang disebut hampir 100 persen.

“Harga jual obat berbahaya ini, dibeli dengan harga sekitar Rp 50.000 ya satu strip. Kemudian dijual kembali secara ilegal, karena ini (obat golongan) G, dia harus menggunakan resep dokter, dijual dengan harga Rp90.000. Kemudian untung dari satu strip adalah sekitar Rp 40.000, hampir 100%,” jelasnya.

Agta menambahkan, pihaknya masih memburu terduga pelaku lain yang berinisial Y yang disebut sebagai pemasok obat sekaligus pemilik toko tersebut.

“Kosmetiknya sudah (beroperasi) sekitar tiga tahunan ya. Pemiliknya (pelaku inisial Y) diduga berada di Aceh. Kita lakukan penyelidikan dan memang kalau bisa, misalkan kita butuh, ya kita lakukan penangkapan di wilayah Aceh,” tegasnya.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity