, ,

Polisi Bongkar Produksi Rokok Ilegal di Jakbar, Polisi Sita 720 Slop Rokok Ilegal

KS, Jakarta – Polisi mengungkap produksi rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Rokok-rokok dengan merek tiruan seperti Marbol dan GP diproduksi tanpa izin resmi dan tidak terdaftar di Bea Cukai. Kapolres Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan kedalaman kasus terjadi pada Agustus 2026. “Dalam hal ini telah memeriksa beberapa saksi…

Pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

KS, Jakarta – Polisi mengungkap produksi rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Rokok-rokok dengan merek tiruan seperti Marbol dan GP diproduksi tanpa izin resmi dan tidak terdaftar di Bea Cukai.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan kedalaman kasus terjadi pada Agustus 2026.

“Dalam hal ini telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan seorang tersangka berinisial DD,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Selasa (01/09).

Nasriadi menjelaskan, rokok ilegal tersebut tidak mencantumkan peringatan bahaya merokok pada kemasannya sehingga melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“Ini sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak ada peringatan terhadap pengguna,” katanya.

Tersangka DD ikut mendatangkan bahan baku dari Jawa Timur, kemudian memproduksi dan mengemas rokok di gudang Jakarta Barat. Setelah itu, produk disebarkan secara ilegal ke berbagai daerah.

Produksi rokok ilegal ini disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp36 juta per bulan dan telah beroperasi sejak Desember 2025.

“Rokok ini akan disebar terutama ke wilayah pedalaman Kalimantan dan Sumatera dengan harga kompetitif,” jelas Nasriadi.

Selain itu, polisi menyita 320 slop rokok GP dan 400 slop rokok Marbol dengan berbagai varian rasa, seperti Marbol melon dan Marbol super.

“Mereka tidak membayar pajak, tidak menggunakan pita bea cukai, dan tidak mencantumkan logo kesehatan,” tegas Nasriadi.

Kasus ini menambah panjang peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dari sektor bea cukai. Produk ilegal yang dijual murah berpotensi memperluas pasar di daerah pedalaman dan menekan industri rokok legal yang wajib membayar bea masuk tinggi. (A2n)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity