,

KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Rp650 Juta

KS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. BACA JUGA : Sekolah Garuda Asah Talenta Jadi Pemain Utama Pasar Dunia Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Norman…

KS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

BACA JUGA : Sekolah Garuda Asah Talenta Jadi Pemain Utama Pasar Dunia

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Norman atas sepengetahuan Sodiq melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto meminta uang Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa.

“Permintaan itu dilakukan pada Agustus 2026. Namun setelah uang diserahkan, anak yang bersangkutan tetap tidak lolos seleksi,” kata Taufik, Jumat (21/8/2026).

Orang tua calon pelajar yang merasa dirugikan meminta pengembalian dana. Namun uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Warek III Norman kemudian meminjam dana dari pihak swasta atas sepengetahuan Sodiq, dengan janji pengembalian melalui pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed: pengadaan kanopi, pengadaan kantin, dan pengecatan gedung. Proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono alias Nono, keponakan Sodiq.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026. Selain Sodiq dan Norman, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta DMW, AW, dan MYN.

BACA JUGA : Bhayangkari Peduli, Berikan Bantuan Trauma Healing bagi Warga Gempa di Manggarai Timur

Para tersangka disangkakan antara Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity