KS, JAKARTA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) dan Yayasan ALOBI bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah I Sumatera, Polres Banyuasin, PT. Timah Tbk, dan awak media melepasliarkan sebanyak enam jenis satwa dilindungi ke Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu, (23/10/2021).
Kegiatan dilaksanakan sebagai rangkaian Hari Hewan Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 4 Oktober, sebagai momentum untuk memperjuangkan hak hidup dan meningkatkan kesejahteraan satwa di alam liarnya.
Enam jenis satwa dilindungi yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari dua belas individu, tujuh individu satwa berasal dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur Jakarta, yakni dua individu Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dua individu Elang Bido (Spilornis chela), dua individu Elang Bondol (Haliastur indus), dan satu individu Elang Paria (Milvus migrans), yang sudah dititipkan ke PPS Alobi Bangka Belitung sejak bulan Agustus 2021. Tiga individu Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang telah dirawat di PPS Alobi. Kemudian dua individu, yaitu Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda) dan Buaya Muara (Crocodylus porosus) berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang. Selanjutnya, melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor 524.32/971/PKH/X/2021, Nomor 0125/UPTD.RSH/SKKH/IX/2021 dan Nomor 0126/UPTD.RSH/SKKH/IX/2021, kedua belas individu satwa tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan seluas 88.148,05 hektar merupakan habitat alami bagi satwa liar, termasuk menjadi salah satu wilayah sebaran kedua belas satwa yang dilepasliarkan. Aksesibilitas untuk mencapai SM Padang Sugihan dari kota Palembang dapat dilalui dengan dua cara yaitu jalan sungai dan jalan darat, dapat ditempuh kurang lebih dua jam perjalanan.
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel. Agenda tersebut tidak hanya penting bagi lingkungan secara ekologis, namun juga sebagai media kampanye dan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat bahwa pelepasliaran satwa liar harus melalui tahapan yang benar, diantaranya proses rehabilitasi sehingga dinyatakan layak dari aspek kesehatan fisik dan pemulihan sifat liarnya.
“Terpublikasinya kegiatan monitoring, translokasi, dan pelepasliaran satwa telah menumbuhkan kesadaran, terbukti dengan makin banyaknya masyarakat yang aktif memberikan informasi dan secara sukarela menyerahkan satwa-satwa dilindungi kepada BKSDA Sumsel. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kontribusi dan kerja bersama dengan para pihak,” ujar Ujang.
Ujang menyampaikan apresiasinya kepada semua unsur pemerintah pusat dan daerah, para volunteer/praktisi/pemerhati satwa liar, akademisi, awak media, dan masyarakat luas yang telah membantu dan berperan aktif dalam program kegiatan konservasi keanekaragaman hayati, serta khususnya kepada Yayasan ALOBI, mitra strategis BKSDA Sumsel dalam program Pengelolaan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang meliputi kegiatan rescue dan release satwa, kampanye serta edukasi berdasarkan payung Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS.03/K.12/TU/KSA/20/2018 dan Nomor 085/Alobi/PKP/14/10/2018.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertemakan “Living in harmony with nature: Melestarikan satwa liar milik negara”.
“Kami harapkan upaya ini dapat meningkatkan populasi dan peran satwa liar di alam, yang merupakan ‘rumah’ sesungguhnya bagi satwa,” kata Ujang. (Wid)