KS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD-RI akan memasuki fase remaja. Usia 17 tahun (seventeen) sejak berdiri 1 Oktokber 2004 silam, kini persoalan kewenangan dan penguatan lembaga masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan.
Padahal lembaga ini termasuk satu dari diantara lembaga yang begitu strategis. Pasalnya, untuk bisa lolos dan duduk di kursi senator para anggota harus mengantongi jutaan suara dari konstituen khusunya mereka yang maju dari Dearah Pemilihan (Dapil) di provinsi-provinsi yang ada di wilayah pulau Jawa seperti Jatim, Jateng dan Jabar.
Pengamat Politik sekaligus pendiri Lembaga Survey KedaiKOPI Hendri Satrio melihat belum maksimalnya fungsi lembaga tinggi negara itu lantaran masih terbelenggu persoalan aturan. Menurutnya, DPD terkesan tersandra oleh peraturan yang ada saat ini.
“Karena memang peraturan yang ada membuat kerja DPD kurang maksimal, ” kata Hensat sapaan akrabnya saat dihubungi kabarsenator.com, Rabu (22/9/2021)
Saat ini, dosen ilmu Komunikasi Politik Univesitas Paramadina mengatakan wewenang DPD RI terbatas hanya kepada penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu tetapi tidak dapat memutuskan RUU tersebut, wewenang itu ada di DPR.
Tak hanya itu, soal wacana bikameral atau sistem dua kamar legislatif atau parlemen dalam praktik pemerintahan yang kini terus didengungkan dan diperjuangkan oleh para senantor saat ini juga masih belum berbuah manis.
Kesenjangan antara dua lembaga yang ada di komplek Parlemen Senayan khususnya dalam hal pengambilan keputusan suatu kebijakan khususnya terkait pembuatan Rancangan Undang Undang (RUU) sangat terlihat.
“Ya karena tidak bisa memutuskan jadi seolah tidak memiliki kuasa. Pada akhirnya usulan DPD hanya menjadi bahan pertimbangan saja, DPD tidak memiliki bargaining position yang tinggi untuk memaksakan usulan mereka menjadi sebuah kebijakan, ” jelasnya.
Oleh karena itu untuk memperkuat posisi DPD secara kelembagaan, Hensat mengatakan harus meruba peraturan yang ada. Pasalnya, jika itu tidak dilakukan persoalan ini tidak akan bisa tercapai dan wacana penguatan DPD hanya sebatas angan-angan.
“Ya dengan merubah peraturan yang ada saat ini, contohya dengan mengubah peraturan di mana setiap pengesahan RUU harus disetujui DPR dan DPD sebelum menjadi sebuah UU. Nah, pertanyaan berikutnya kan apakah DPR mau membagi wewenang mereka kepada DPD? Perlu usaha keras agar DPR mau,” pungkasnya. (ah)