KS, Serang | Banten – Pabrik miras yang terletak di Kawasan Industri Modern, Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, semakin memicu keresahan di tengah masyarakat dan para ulama. Keberadaan pabrik ini tidak hanya membuat resah warga sekitar tetapi juga menimbulkan ketegangan di kalangan pemuka agama.
Para ulama setempat menyatakan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif dari pabrik miras tersebut dan membuat petisi disetujui. Mereka menilai bahwa operasional pabrik ini berpotensi merusak moral dan kesehatan masyarakat sekitar. Apalagi pabrik Miras ini sudah berjalan setahun lebih.
Sebelumnya Pabrik PT Balaraja Barat Indah sempat di geruduk ratusan warga di Kawasan Industri Modern.
Dalam upaya menanggapi aksi para ulama dan masyarakat Sekda bersama pihak kepolisian dan TNI menyambangi pabrik miras PT Balaraja Barat Indah yang berlokasi di kawasan industri tersebut. Kunjungan ini dilakukan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi pabrik serta menghentikan operasionalnya dengan mematuhi peraturan yang ada.
BACA JUGA : Miras Membuat Resah, Pabrik Miras di Serang Harus Di Tutup
“Insya Allah disampaikan ke Pak Sekda Insya Allah beliau akan langsung sidak menuju pabrik tersebut yang ada di lahan modern Cikande. Itu dia langsung sidak ke dalam apakah itu memang berizin dan lainnya sebagainya dan dia akan menindak lanjuti apa yang kami sampaikan aduan dari mayarakat, aduan dari Para ulama.” Ujar Kiyai Amal Faihan Maimun, M.Pd, Pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek, Pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten.
Sementara itu, para santri dan masyarakat setempat telah menyatakan sikap tegas mereka. Mereka berencana untuk turun ke jalan jika pabrik miras ini tidak segera ditutup. Aksi ini bertujuan untuk menunjukkan protes dan mendesaknya pemerintah serta pihak terkait agar segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi mengenai nasib pabrik miras tersebut. Namun masyarakat setempat tetap berpegang pada harapan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan menjaga keamanan di daerah mereka.
Diawal tahun 2024 dua warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, tewas setelah pesta miras. Keduanya yakni S (33) dan R (21).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Menyusul tiga jam kemudian, korban kedua R dinyatakan meninggal dunia.
Menyusul Polda Banten dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berhasil mengumpulkan dan menyalin 75.279 botol miras.
BACA JUGA : Operasi Kejahatan Jalanan: Polisi Imbau Warung Pinggir Jalan Tidak Jual Miras
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto, di Serang, mengatakan, pertarungan pelajar dan gank motor berawal dari miras maka dari itu Kepolisian memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan.
“Dengan kegiatan KRYD ini, Polda Banten beserta jajaran mengadakan kegiatan rutin dengan sasarannya adalah peredaran miras atau alkohol,”
Polda Banten melalui Kabidhumas mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di lingkungan sekitar tinggal masyarakat agar bisa ditindaklanjuti.