Beraksi Kejahatan Hipnotis di Pemalang, 2 WNA Asal Iran Dideportasi Imigrasi

 

KS, PEMALANG – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran. Keduanya didiportasi karena diketahui melakukan tindakan kejahatan dan melanggar izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Ari Widodo mengungkapkan bahwa dua WNA bernama Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23) itu diketahui telah melakukan modus operasi menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang tidak baik, yaitu dengan teknik hipnotis.

“Kedua WNA itu akan dilakukan pendeportasian ke negara asalnya,” katanya, Senin (1/8).

Diketahui kedua warga berkebangsaan Iran tersebut sempat viral di media sosial atas tindakan kejahatannya pada Juli 2024. Yang bersangkutan merupakan paman dan keponakan itu masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dan mempunyai visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

Menurutnya, kronologi penangkapan kedua WNA tersebut bermula pada 3 Juli 2024, saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapatkan informasi dari media sosial terkait kejadian hipnotis/gendam yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa kedua WNA tersebut sering terlihat di beberapa tempat di wilayah Pemalang dan sekitarnya serta mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut

Terungkap pada 16 Juli 2024, Tim Imigrasi bekerjasama dengan Polres Pemalang menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.

“Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang,” jelasnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga dari hasil kejahatan. Atas perbuatannya, kedua WNA itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ant/int)

Related Posts

  • May 2, 2026
Kapolda Jabar Pimpin Langsung Pengamanan May Day di Bandung

  KS, BANDUNG  – Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan memimpin langsung pengamanan aksi ricuh yang dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian serba hitam yang tak hanya merusak fasilitas umum di…

  • May 1, 2026
Nobar Persib vs Bhayangkara di Cimahi Berlangsung Kondusif, BOMBER Deklarasikan Komitmen Damai

  KS, BANDUNG – Semangat kebersamaan dan sportivitas kembali ditunjukkan oleh komunitas suporter di Jawa Barat. Ratusan anggota BOMBER (Bobotoh Maung Bandung Bersatu) memadati kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan antara…

Leave a Reply

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

  • February 16, 2026
Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU