,

Pemerintah Berikan Stimulus, Harga Tiket Pesawat untuk Nataru Bisa Turun Hingga 12 Persen

KS, JAKARTA — Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen. Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.…

KS, JAKARTA — Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.

Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Stimulus kedua berupa diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama libur Nataru.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran mobilitas nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.

“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen,” ujar Lukman dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/10).

“Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” imbuhnya.

Lukman mengatakan bahwa stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket yang mendapatkan stimulus berlangsung pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan melakukan pengawasan untuk memastikan stimulus berjalan sesuai ketentuan serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat selama periode Nataru.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” jelas Lukman.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity