KS, JAKARTA – Wacana perubahan amandemen kelima UUD 1945 yang kini sedang bergulir sejatinya harus dijadikan momentum penting bagi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoneisa (DPD-RI) untuk memperjuangankan eksistensinya sebagai lembaga tinggi negara yang merupakan representatif dari daerah.
“Mau tidak mau DPD harus berani, dengan adanya peluang dibukanya amandemen ini maka DPD harus berbicara kembali, berjuang kembali untuk lembaganya,” kata Syafrudin Atasoge mantan Senator Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada kabarsenator.com, Minggu (26/9/2021).
Menurutnya, catatan paling utama adalah tidak ada lembaga negara negara yang bisa berubah kecuali dirinya sendiri yang memperjuangkannya. Pasalnya, tidak akan ada lembaga lain yang memberikan kewenangan kecuali lembaga itu berjuang untuk dirinya sendiri.
BACA JUGA : DPD RI FDG Amandemen bersama BEM FH Unpad
“Padahal jika DPD diberi kewenangan yang maksimal ini akan menjadi lembaga yang sangat luar biasa, karena DPD merupakan legitimasi dari daerah. Sepertinya masih ada yang melihat kehadiran DPD sebagai ancaman makanya diberikan kewenanganya setengah hati padahal kehadiran DPD dalam rangka menjalankan fungsi check & balances,” tutur Atasoge.
Ia menceritakan secara historis kelahiran lembaga yang pernah membesarkan dirinya.Bahwa lahirnya DPD tidak terlepas dari kompromi politik di tingkat elit. Karena pada saat itu, persoalan juga adalah kamar sebelah (DPR-red) ada partai politik yang tidak menginingkan adanya DPD.
“Dahulu namanya utusan daerah sekarang berubah menjadi DPD, melalui proses kompromi politik inilah DPD dilahirkan bahkan ada seorang pengamat politik yang berbicara bahwa sampai hari ini ada partai politik yang tidak setuju adanya DPD,” jelasnya.
Soal penguatan lembaga, sesungguhnya DPD sedang memperjuangkan penataan kelembagaan baik itu DPD maupun MPR. Ini merupakan hasil rekomendasi MPR periode 2014 – 2019. Hal ini menunjukan bahwa sistem ketatanegaraan kita saat ini harus membutuhkan penataan kembali. Bagamana tidak, realitas saat ini, boleh dikatakan DPD hanya merupakan sub ordinat dari DPR. Lebih lanjut Atasoge menilai, jika kamar sebelah akan berfikir positioning masing-masing lembaga, problemnya ada di pasal 22 d kata “dapat”. Karena itu, DPD masih sangat relevan jika ingin memperjuangkan soal penguatan lembaganya.
BACA JUGA : DPD RI: Amandemen Diperlukan Dalam Evaluasi Konstitusional Indonesia
“Jangan sampai ada lagi seperti contoh kemarin terkait rekomendasi BPK dari DPD tidak digubris sama sekali. Inikan menjadi persoalan sistem bicameral yang tidak berjalan, keluhanya.
Sejujurnya, kata Atasoge secara objektif jika ingin sistem ketatanegaraan kita berjalan dengan baik, berfungsinya check and balances di parlemen maka solusinya peran DPD harus dimaksimalkan.
“Bagaimana kita mau menata negara ini dengan baik, jika masih ada ego sektoral soal kewenangan masing-masing lembaga bagaimana bisa menciptakan itu secara objektif,” tandasnya.
BACA JUGA : DPD RI Minta Pemerintah Hapus Presidential Threshold dan Lakukan Amandemen Konstitusi
Lebih lanjut, Atasoge juga berharap bahwa materi amandemen bukan hanya pada penguatan DPD saja, tapi lebih komperhensif. Misalnya terkait dengan calon presiden dan wakil presiden perseorangan. Hal ini akan memperkuat sistem presidensial kita. Bagaimana kita bicara sistem presidensial sementara yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden hanya dari partai politik atau gabungan partai politik. Bahkan dibarengi dengan persyaratan ambang batas/Presiden Treshold yg sesungguhnya tidak ada di dalam pasal 6A UUD NRI 1945.
DPD harus memperjuangkan ini karena DPD merupakan perwakilan perorangan. Disamping itu hak konstitusional setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih. Masa Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak ini hanya memiliki 1 paket calon presiden dan wakil presiden?
Di akhir komentarnya, Atasoge bertanya, mengapa di Pilkada di buka ruang untuk calon perseorangan sementara di pilpres tidak. Padahal kita tahu bahwa di daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi tidak ada perwakilan independen sementara di pusat ada perwakilan independen yaitu DPD. (nar)