DPD RI Minta Pemerintah Hapus Presidential Threshold dan Lakukan Amandemen Konstitusi

KS, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk menghapus Presidential Threshold (PT). Demikian disampaikan kepada media disela sela Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, terkait dengan “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid 19”.

Fachrul Razi mengingatkan pemerintah agar Pemilu 2024 mendatang memberikan ruang independen calon presiden dibuka agar demokrasi rakyat memiliki legitimasi yang kuat.

Di depan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Fachrul Razi juga menekankan pentingnya Amandemen Konstitusi yang membuka penataan kelembagaan yang kuat untuk DPD RI dan lahirnya calon presiden independe.

“Kita tantang partai partai besar, berani tidak bertarunh secara demokrasi memghadapi calon presiden independen,” tantang Fachrul yang juga alumni Universitas Indonesia.

Dirinya juga mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batasan pencalonan presiden Presidential Threshold.

“Perppu itu untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” tegasnya.

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, khususnya Pembatalan PT (Presidential Threshold), ini adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” ujar Senator asal Aceh tersebut kepada media.

Efek samping dari presidential threshold 20 persen adalah ketergantungan pada partai dengan suara besar. Partai dengan suara minim justru akan berebut untuk bisa bergabung dengan partai besar. Partai dengan suara kecil tidak punya kesempatan mengusung calon presiden dan wakil presiden atau kemunculan tokoh alternatif lainnya.

“Kita membutuhkan demokrasi substantif bukan demokrasi elit. Semua rakyat punya hak secara konstitusi dalam berdemokrasi dan tidak bisa dibatasi dengan ambang partai, ini merusak demokrasi,” tegas Fachrul Razi.

Untuk mencabut aturan pengekangan demokrasi dengan adanya Presidensial Threshold adalah merevisi undang-undang atau Presiden mengeluarkan Perppu. “Permasalahannya, berani tidak Presiden mengeluarkan Perppu,” tegas Fachrul Razi. (red)

Related Posts

Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat dalam Kegiatan Bintibmas Polsek Kawasan Muara Baru

  KS, JAKARTA – Polsek Kawasan Muara Baru melaksanakan kegiatan Bintibmas di Pasar Ikan Modern Pelabuhan Muara Baru, Rabu, 12 Februari 2025.” Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, pukul 10.00…

Permasalahan Sertifikat Tanah Perlu Ambil Langkah Hukum yang Konkret

KS, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menyampaikan pandangannya terkait permasalahan sertifikat tanah yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menekankan bahwa meskipun banyak permasalahan tanah di Indonesia, langkah-langkah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

  • March 30, 2022
Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan