DPD RI Minta Pemerintah Hapus Presidential Threshold dan Lakukan Amandemen Konstitusi

KS, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk menghapus Presidential Threshold (PT). Demikian disampaikan kepada media disela sela Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, terkait dengan “Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pada Masa Covid 19”.

Fachrul Razi mengingatkan pemerintah agar Pemilu 2024 mendatang memberikan ruang independen calon presiden dibuka agar demokrasi rakyat memiliki legitimasi yang kuat.

Di depan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Fachrul Razi juga menekankan pentingnya Amandemen Konstitusi yang membuka penataan kelembagaan yang kuat untuk DPD RI dan lahirnya calon presiden independe.

“Kita tantang partai partai besar, berani tidak bertarunh secara demokrasi memghadapi calon presiden independen,” tantang Fachrul yang juga alumni Universitas Indonesia.

Dirinya juga mendukung pembatalan Presidential Threshold melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk batasan pencalonan presiden Presidential Threshold.

“Perppu itu untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” tegasnya.

“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, khususnya Pembatalan PT (Presidential Threshold), ini adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat,” ujar Senator asal Aceh tersebut kepada media.

Efek samping dari presidential threshold 20 persen adalah ketergantungan pada partai dengan suara besar. Partai dengan suara minim justru akan berebut untuk bisa bergabung dengan partai besar. Partai dengan suara kecil tidak punya kesempatan mengusung calon presiden dan wakil presiden atau kemunculan tokoh alternatif lainnya.

“Kita membutuhkan demokrasi substantif bukan demokrasi elit. Semua rakyat punya hak secara konstitusi dalam berdemokrasi dan tidak bisa dibatasi dengan ambang partai, ini merusak demokrasi,” tegas Fachrul Razi.

Untuk mencabut aturan pengekangan demokrasi dengan adanya Presidensial Threshold adalah merevisi undang-undang atau Presiden mengeluarkan Perppu. “Permasalahannya, berani tidak Presiden mengeluarkan Perppu,” tegas Fachrul Razi. (red)

Related Posts

  • May 20, 2026
Unit Lantas dan Sabara Polsek Kawasan Muara Baru Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta

  KS, Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada sore hari, personel Unit Lantas dan Unit Sabara Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok…

  • May 20, 2026
Polisi Bagikan Air Mineral dan Roti ke Massa Aksi Guru Honorer di DPR

  KS, JAKARTA PUSAT – Polisi membagikan air mineral dan makanan ringan kepada massa aksi guru honorer yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah…

Leave a Reply

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU