KS, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan wakil Ketua DPR.
Pengunduran diri ditujukan kepada DPP Partai Golkar dengan tembusan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Karena itu, terkait pengganti Azis akan diproses partai berlambang Pohon Beringin dalam waktu dekat.
Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
“Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI,” ujar Adies, Sabtu (25/09/2021).
Partai Golkar, kata dia, selalu memberikan kesempatan kepada kader yang tersandung hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi kasusnya.
Menurutnya, hal itu sesuai amanat Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang penegakan disiplin organisasi.
“Karena itu, Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” ujarnya.
Seperti diketahui , Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kemudian ditangkap karena diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju dalam perkara di KPK. Status AKP Robin saat ini juga sudah dipecat dari lembaga anti rasuah tersebut. (Wid)