Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan penyulingan Minyak Ilegal di Babel

KS, Babel – Kapal Patroli Polisi Kedidi dengan nomor lambung 3015 milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil gagalkan transaksi penyulingan minyak illegal di laut wilayah kepulauan Bangka Belitung.

“Informasi awal kami terima dari hasil pulbaket adanya pembelian minyak penyulingan terhadap kapal ikan dan tambang timah ilegal di laut wilayah kepulauan bangka Belitung.” Ujar Iptu Rizky Hidayah Harahap, Komandan KP. Kedidi.

BACA JUGA : ASAP Digital Nasional POLRI Strategis Cegah Karhutla

Iptu Rizky menambahkan bahwa aksinya para tersangka masuk melalui Tanjung Api Api menuju pelabuhan Muntok Tanjung Kalian Provinsi Babel, setelah mendapatkan info dan melakukan penyelidikan selama 4 hari di wilayah Pelabuhan Muntok.

“Kami melakukan pemeriksaan mobil cold diesel dengan plat BG 8120 OG yang dikemudikan oleh Jayadi dan Kernet Deni Gunawan yang  didapati membawa bahan bakar yang akan dibawa ke Pangkal Pinang.” Tambah Komandan Kapal Kedidi.

Mobil tersebut Baru Turun dari Kapal Penyeberangan Palembang menuju Pelabuhan Muntok Tanjung Kalian dan rutin setiap minggunya ada pengiriman ke daerah Babel untuk digunakan oleh para nelayan dan tambah timah ilegal yg di wilayah pulau Bangka.

Barang bukti 20 ton solar, 10 ton minyak tanah sulingan dan kendaraan pengangkut serta tersangka di bawa ke Ditpolairud Polda Babel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mobil tersebut Baru Turun dari Kapal Penyeberangan Palembang menuju Pelabuhan Muntok Tanjung Kalian dan rutin setiap minggunya ada pengiriman ke daerah Babel untuk digunakan oleh para nelayan dan tambah timah ilegal yg di wilayah pulau Bangka.

Barang bukti 20 ton solar, 10 ton minyak tanah sulingan dan kendaraan pengangkut serta tersangka di bawa ke Ditpolairud Polda Babel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA : Lapas Tangerang khusus Napi Narkoba Over Capacity 

Diduga para tersangka melanggar Pasal 110, Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (adp)

  • Related Posts

    Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2024

      KS, JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas di Wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya, bersama jajaran, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, dan stakeholder terkait, resmi melaksanakan operasi kepolisian…

    Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Totalnya 26 Hari

    KS, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Profil Senator

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

    • March 30, 2022
    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan