Skip to content
-
Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
Close

Search

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan penyulingan Minyak Ilegal di Babel

By OTech Media Center
September 15, 2021

KS, Babel – Kapal Patroli Polisi Kedidi dengan nomor lambung 3015 milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil gagalkan transaksi penyulingan minyak illegal di laut wilayah kepulauan Bangka Belitung.

“Informasi awal kami terima dari hasil pulbaket adanya pembelian minyak penyulingan terhadap kapal ikan dan tambang timah ilegal di laut wilayah kepulauan bangka Belitung.” Ujar Iptu Rizky Hidayah Harahap, Komandan KP. Kedidi.

BACA JUGA : ASAP Digital Nasional POLRI Strategis Cegah Karhutla

Iptu Rizky menambahkan bahwa aksinya para tersangka masuk melalui Tanjung Api Api menuju pelabuhan Muntok Tanjung Kalian Provinsi Babel, setelah mendapatkan info dan melakukan penyelidikan selama 4 hari di wilayah Pelabuhan Muntok.

“Kami melakukan pemeriksaan mobil cold diesel dengan plat BG 8120 OG yang dikemudikan oleh Jayadi dan Kernet Deni Gunawan yang  didapati membawa bahan bakar yang akan dibawa ke Pangkal Pinang.” Tambah Komandan Kapal Kedidi.

Mobil tersebut Baru Turun dari Kapal Penyeberangan Palembang menuju Pelabuhan Muntok Tanjung Kalian dan rutin setiap minggunya ada pengiriman ke daerah Babel untuk digunakan oleh para nelayan dan tambah timah ilegal yg di wilayah pulau Bangka.

Barang bukti 20 ton solar, 10 ton minyak tanah sulingan dan kendaraan pengangkut serta tersangka di bawa ke Ditpolairud Polda Babel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mobil tersebut Baru Turun dari Kapal Penyeberangan Palembang menuju Pelabuhan Muntok Tanjung Kalian dan rutin setiap minggunya ada pengiriman ke daerah Babel untuk digunakan oleh para nelayan dan tambah timah ilegal yg di wilayah pulau Bangka.

Barang bukti 20 ton solar, 10 ton minyak tanah sulingan dan kendaraan pengangkut serta tersangka di bawa ke Ditpolairud Polda Babel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA : Lapas Tangerang khusus Napi Narkoba Over Capacity 

Diduga para tersangka melanggar Pasal 110, Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (adp)

Author

OTech Media Center

Follow Me
Other Articles
Previous

ASAP Digital Nasional POLRI Strategis Cegah Karhutla

Next

Kesulitan Anggaran, Pemkot Bekasi Tunggak Insentif Nakes Rp 60 Milyar

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

September 29, 2024

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

June 23, 2024

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

June 21, 2024

Ekonomi

Ancol Hadirkan Program Gratis Masuk untuk Masyarakat pada 10 Juli 2026, Sambuh HUT PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

July 7, 2026

Peternak Harus Tetap Untung, Konsumen Tidak Terbebani

July 7, 2026

Kemendag Ingin Pasokan Stabil Meski Ekspor Menggiurkan

July 7, 2026

Agenda

Gelar Wakaf & Zakat Run 2024: BWI, Kemenag dan BAZNAS Ajak Masyarakat Berolahraga Sambil Beramal

November 24, 2024

Unand Gelar Webinar, Hadirkan Inspirasi dari Alumni Para Duta Besar

October 7, 2024

Dedi Senang Bisa Berolaharaga Bersama Cawagub Jabar Ilham Akbar Habibie

October 6, 2024
Logo_KS

Copyright @ 2026 — kabarsenator.com
PT. Dwikarsa Media Nusantara