KS, Babel – Kapal Patroli Polisi Kedidi dengan nomor lambung 3015 milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil gagalkan transaksi penyulingan minyak illegal di laut wilayah kepulauan Bangka Belitung.
“Informasi awal kami terima dari hasil pulbaket adanya pembelian minyak penyulingan terhadap kapal ikan dan tambang timah ilegal di laut wilayah kepulauan bangka Belitung.” Ujar Iptu Rizky Hidayah Harahap, Komandan KP. Kedidi.
BACA JUGA : ASAP Digital Nasional POLRI Strategis Cegah Karhutla
Iptu Rizky menambahkan bahwa aksinya para tersangka masuk melalui Tanjung Api Api menuju pelabuhan Muntok Tanjung Kalian Provinsi Babel, setelah mendapatkan info dan melakukan penyelidikan selama 4 hari di wilayah Pelabuhan Muntok.
“Kami melakukan pemeriksaan mobil cold diesel dengan plat BG 8120 OG yang dikemudikan oleh Jayadi dan Kernet Deni Gunawan yang didapati membawa bahan bakar yang akan dibawa ke Pangkal Pinang.” Tambah Komandan Kapal Kedidi.
Mobil tersebut Baru Turun dari Kapal Penyeberangan Palembang menuju Pelabuhan Muntok Tanjung Kalian dan rutin setiap minggunya ada pengiriman ke daerah Babel untuk digunakan oleh para nelayan dan tambah timah ilegal yg di wilayah pulau Bangka.
Barang bukti 20 ton solar, 10 ton minyak tanah sulingan dan kendaraan pengangkut serta tersangka di bawa ke Ditpolairud Polda Babel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mobil tersebut Baru Turun dari Kapal Penyeberangan Palembang menuju Pelabuhan Muntok Tanjung Kalian dan rutin setiap minggunya ada pengiriman ke daerah Babel untuk digunakan oleh para nelayan dan tambah timah ilegal yg di wilayah pulau Bangka.
Barang bukti 20 ton solar, 10 ton minyak tanah sulingan dan kendaraan pengangkut serta tersangka di bawa ke Ditpolairud Polda Babel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA : Lapas Tangerang khusus Napi Narkoba Over Capacity
Diduga para tersangka melanggar Pasal 110, Pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (adp)