KS, Jakarta – Korban meninggal akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas-I Tangerang bertambah tiga orang, pada Kamis (09/09/2021). Ini membuat jumlah korban meninggal menjadi 44 orang.
Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut.
Kebakaran maut lapas Tangerang dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
BACA JUGA : Kebakaran Lapas Tangerang, Jadi Sorotan Senator
Yang menarik, bicara Lapas Kelas I Tangerang yang dibangun sejak tahun 1972. Sehingga, pada tahun 2021 ini usia lapas tersebut telah menginjak 42 tahun.
Menyikapi korban kebakaran napi yang tewas terbakar di Lapas Tangerang, dua korban Warga Negara Portugal dan Afrika Selatan. Dari 44 napi tersebut, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
Irjenpol purn Ali Johardi Wirogioto, mantan Deputi Pencegahan BNN berharap segera realisasikan PERBER alias peraturan bersama nomor 01 tahun 2014, tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi.
“Solusi paling cepat, relatif mudah diimplentasikan, dan sudah ada dasar hukumnya (legitimate), serta pada subtansi akar masalah, adalah dengan merumuskan kembali dan implementasi Peraturan Bersama,” ujar Ali Johardi, kali ini berpendapat sebagai dosen Fakultas Universitas Bhayangkara Jaya.
BACA JUGA : BNNK Cilacap Gandeng TNI Wujudkan Generasi Muda Bebas Narkoba
Ali memperkuat bahwa Perber sudah ditanda tangani oleh Menkumham, Ketua MA, Kapolri, Jaksa Agung, Ka BNN, Mensos, dan Menkes.
“kuncinya cuma satu kemauan dan satu tekad penanganan terhadap pecandu dan Penyalahguna Narkotika tidak dipenjara seperti pengedar atau sindikat Narkotika.” Tambah Ali.
Melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mengklsifikasi Penanganan Pecandu dan Penyalahguna Narkotika. Sehingga yang ada dipenjara adalah pengedar dan anggota sindikat Narkotika.
Ali Johardi saat ini menjadi seorang dosen dan kini sebagai aktifis anti narkoba, sepakat bahwa Lapas Pemuda Tangerang over capacity. Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini diisi oleh penyalahguna narkoba, akan segera teratasi jika bisa menerapkan Perber tersebut.
Karena penyebab over capacity Lapas, para aktivis anti narkoba ini memantau beberapa tahun belakangan adalah karena dimasukannya pecandu dan Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Yang pada intinya, seharusnya para pecandu narkoba tidak dihukum penjara. Tapi direhabilitasi, sedangkan yang masuk penjara adalah para pengedar narkoba.(int/adp)