KS, SUMBAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Agam dan Penyidik dari Polres Agam melakukan pelepasan satwa dilindungi jenis Kukang (nycticebus coucang) sebanyak 2 (dua) ekor yang terdiri dari induk dan anak di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pelepasan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung terhadap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB yang menyebutkan barang bukti berupa 2 (dua) ekor satwa jenis Kukang (Nycticebus coucang) dirampas untuk negara diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) untuk dikembalikan ke habitatnya dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kukang termasuk satwa dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sebelum dilepaskan satwa telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, sifat dan perilaku dan dinyatakan dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE, KLHK, Indra Exploitasia, menyatakan bahwa ini adalah salah satu bukti Kementerian LHK telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menghentikan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia.
“Kegiatan pelepasan satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat,” kata Indra.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menuturkan bahwa 2 (dua) ekor satwa kukang ini merupakan barang bukti yang diamankan petugas gabungan BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam pada hari Rabu (24/03/2021) silam dari tangan pelaku HJ (45 tahun) warga kabupaten Pasaman yang tertangkap tangan ketika membawa dan akan memperniagakannya.
Pelaku HJ telah divonis bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selama proses hukum berlangsung, barang bukti 2(dua) ekor satwa Kukang dititip rawatkan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ke BKSDA Sumbar. “Saya ucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam,”ucap Ardi.
BKSDA Sumbar mengajak kepada seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya konservasi terhadap satwa liar terutama satwa dilindungi yang merupakan aset kekayaan keaneragaman hayati bangsa Indonesia. (Wid)