BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Ekor Kukang Barbuk Kejahatan Perdagangan Satwa

KS, SUMBAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Agam dan Penyidik dari Polres Agam melakukan pelepasan satwa dilindungi jenis Kukang (nycticebus coucang) sebanyak 2 (dua) ekor yang terdiri dari induk dan anak di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pelepasan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung terhadap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB yang menyebutkan barang bukti berupa 2 (dua) ekor satwa jenis Kukang (Nycticebus coucang) dirampas untuk negara diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) untuk dikembalikan ke habitatnya dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kukang termasuk satwa dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sebelum dilepaskan satwa telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, sifat dan perilaku dan dinyatakan dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE, KLHK, Indra Exploitasia, menyatakan bahwa ini adalah salah satu bukti Kementerian LHK telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menghentikan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia.

“Kegiatan pelepasan satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat,” kata Indra.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menuturkan bahwa 2 (dua) ekor satwa kukang ini merupakan barang bukti yang diamankan petugas gabungan BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam pada hari Rabu (24/03/2021) silam dari tangan pelaku HJ (45 tahun) warga kabupaten Pasaman yang tertangkap tangan ketika membawa dan akan memperniagakannya.

Pelaku HJ telah divonis bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selama proses hukum berlangsung, barang bukti 2(dua) ekor satwa Kukang dititip rawatkan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ke BKSDA Sumbar. “Saya ucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam,”ucap Ardi.

BKSDA Sumbar mengajak kepada seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya konservasi terhadap satwa liar terutama satwa dilindungi yang merupakan aset kekayaan keaneragaman hayati bangsa Indonesia. (Wid)

  • Related Posts

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan Kepada Petani Ikan

      KS, JAKARTA – Untuk mendukung ketahanan pangan nasional Bhabinkamtibmas Muara Angke Aiptu Setiyono didampingi Kanit Binmas Iptu Aji Mulyanto serta Bpk. Lukman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Jakarta…

    Sambang Bhabinkamtibmas ke Petugas Siskamling dan Cooling System

      KS,JAKARTA – Dalam melihat peran alami Bhabinkamtibmas Aiptu Setiyono adalah untuk menegaskan, menikmati, dan menghargai wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan memupuk sumber-sumber keamanan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Profil Senator

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

    • March 30, 2022
    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan