Beredar Foto Ormas Terlarang di Ruang Kerja KPK, LSAK: Periksa dan Tuntaskan!

KS, JAKARTA – Beredarnya foto bendera ormas terlarang di ruang kerja salah seorang karyawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan sejumlah polemik dikalangan masyarakat. Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) salah satu pegiat anti korupsi menuliskan sejumlah catatan atas insiden yang dinilai ceroboh tersebut.

Ahmad A Hariri, Peneliti LSAK memberikan catatan atas bendera ormas terlarang tersebut. Menurutnya, kontroversi bendera organisasi terlarang di meja ruangan kantor KPK penting untuk diperiksa kembali dan diselesaikan secara tuntas.

“Klarifikasi KPK via jubir Ali Fikri maupun informasi lain yang telah beredar di media belum menjelaskan tentang siapa ideologi dan bagaimana ideologisasi-isme organisasi terlarang itu bisa lahir di KPK,” kata Hariri, Selasa (5/10/2021).

BACA JUGA : Kapolri Tampung 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, LSAK: Kapolri Jaga Wibawa Lembaga Dong!

Hariri mengatakan, bendera memang hanya sebuah simbol. Tapi simbol yang dipakai sebagai pertanda atas sebuah pemahaman tertentu. Ketika bendera sebuah organisasi yang dilarang karena bertentangan dengan ideologi bangsa, tetapi berada di gedung pemerintahan republik Indonesia. Maka jadi pertanyaan besar ialah bagaimana simbul itu muncul?.

“Apa pemilik meja tempat bendera itu terpajang merupakan penyebar pemahaman ideologi itu atau dia yang terkontaminasi pemahaman tersebut dari lingkungan pekerjaannya?,” tutur Hariri dengan nada bertanya.

BACA JUGA : LSAK: KPK Desak BPK Audit Kemenkeu dalam Kasus Korporasi Pajak

Sebagaimana diketahui, organisasi masyarakat HTI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 berdasarkan Perppu nomor 2 tahun 2017. Alasan pembubaran karena bertentang dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia. Dengan kata lain, penganut paham dari organisasi terlarang itu bukan hanya sekedar oposisi terhadap pemerintah. Namun juga maklum diwaspadai sebagai oposisi negara.

Catatan terpenting dalam hal ini bahwa, paham organisasi terlarang itu menyusup dalam lingkungan aparat penegak hukum. Maka jangan sampai masyarakat dibuat dilema, apakah penegak hukum sedang menjalankan penegakan hukum atau tengah menegakkan politik ideologi? Bila dilema terjadi, hampir dipastikan satu langkah kemenangan telah diambil oleh kelompok anti ideologi kebangsaan. (red)

Related Posts

  • July 18, 2025
Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Mentan Amran: Harga Harus Terkendali

  KS, JAKARTA – Pemerintah resmi menyalurkan 1,3 juta ton beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) untuk digelontorkan secara bertahap ke seluruh Indonesia. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman…

  • July 18, 2025
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sosialisasikan Ops Patuh Jaya 2025 Lewat Siaran Radio

  KS, JAKARTA – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas melalui media elektronik,…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk