,

Anggota DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades Karanganyar

KS, REMBANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W memasuki babak baru. ZI, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam di Mapolres Rembang, Senin (2/11/2026). Di hadapan wartawan, ZI mengakui hubungan asmara dengan W sebagaimana yang dituduhkan suaminya. Bahkan, dia mengungkap hubungan…

KS, REMBANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W memasuki babak baru.

ZI, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, akhirnya buka suara setelah menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam di Mapolres Rembang, Senin (2/11/2026).

Di hadapan wartawan, ZI mengakui hubungan asmara dengan W sebagaimana yang dituduhkan suaminya. Bahkan, dia mengungkap hubungan tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan dan beberapa kali diwarnai pertemuan di hotel.

Pengakuan itu disampaikan ZI seusai diperiksa penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berkaitan dengan laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan suaminya.

“Ditanya dari penyidik terkait dugaan perzinahan. Itu memang terjadi antara saya dengan inisial W. Cukup itu dan ditanyakan beberapa kronologi kita bertemunya di mana dan saya sudah jelaskan ke penyidik,” ungkap ZI.

ZI datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Faeshol. Dia mengaku hubungannya dengan W bermula dari intensitas pertemuan yang berkaitan dengan pekerjaan.

Namun, kedekatan yang awalnya sebatas urusan pekerjaan itu disebut berkembang menjadi hubungan asmara.

“Mungkin karena kita sering ketemu, jalaran saka kulina. Bisa dibilang suka sama suka, karena juga ada keterkaitan hubungan pekerjaan,” ujarnya.
Akui Enam Kali Bertemu di Hotel

Tak hanya mengakui hubungan tersebut, ZI juga membeberkan sejumlah pertemuannya dengan W. Dia menyebut keduanya beberapa kali bertemu di hotel, dengan total sekitar enam kali.

Salah satu pertemuan itu, menurut pengakuannya, berlangsung ketika ada agenda kunjungan kerja di Semarang.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan ZI kepada penyidik dalam pemeriksaan perkara yang kini tengah bergulir di Polres Rembang.
Suami Sempat Buka Pintu Mediasi

Di tengah mencuatnya perkara ini, ZI juga mengungkap bahwa suaminya sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi sebelum laporan polisi dibuat.

Namun, menurut ZI, upaya untuk membuka ruang penyelesaian dan meminta pertanggungjawaban W tidak mendapatkan respons.

“Pak SM ini sebenarnya masih mau baik, memberikan ruang untuk Pak W bertanggung jawab atau mediasi sebelum dilaporkan. Cuma dari Pak W-nya nggak ada respons,” tuturnya.
Mengaku Menyesal, Kini Pisah Rumah

ZI mengaku kini tidak lagi tinggal satu rumah dengan suaminya. Dia menyebut sementara waktu tinggal di sebuah kos, meski secara hukum status pernikahan mereka masih sah.

Rumah tangga yang telah dibangun selama tujuh tahun itu kini berada dalam situasi sulit. Keduanya juga belum dikaruniai anak.

“Kami sudah tujuh tahun berkeluarga. Belum memiliki putra. Status masih suami istri, cuma sudah pisah tinggal rumah,” katanya.

ZI tak menampik perkara tersebut berdampak terhadap kondisi psikologisnya. Dia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum.

“Ya menyesal, saya psikisnya terserang banget. Sama kuasa hukum saya, saya selalu disemangati. Jadi saya patuh pada hukum saja,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah laporan dugaan perzinaan terhadap W dan ZI bergulir di Polres Rembang. Pemeriksaan terhadap ZI menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan dan awak media sengaja tidak menampilkan foto ZI saat diwawancarai. Saat ini, satus dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik untuk mendalaminya.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk salah satu terlapor yang telah memenuhi panggilan.

“Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor,” kata Radytya saat dimintai konfirmasi di Mapolres Rembang.

Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap terlapor lainnya dalam hal ini W, oknum anggota DPRD Rembang, masih memerlukan proses perizinan. Menurutnya, permohonan perizinan tersebut telah diajukan kepada pimpinan institusi terkait.

“(Perizinan pemanggilan yang dimaksud ditujukan ke siapa?) Rencana dengan ketua institusi (DPRD), (Sudah diproses?) Untuk itu nanti kami cek kembali, tapi permohonan (Perizinan) sudah kita ajukan,” tutur Radytya.

“Jadi tetap untuk kedua belah pihak akan tetap kita periksa. Untuk korban sudah kita periksa, nanti coba akan kita dalami lagi yang berkaitan dengan unsur-unsur pasalnya,” jelasnya.

Radytya menambahkan, setelah pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Dia menegaskan, pengakuan salah satu terlapor tidak menjadi satu-satunya dasar bagi penyidik untuk menentukan perkembangan perkara.

“Pengakuan dari terlapor itu kan salah satu alat bukti ya, tapi tentunya kita tidak berpegangan di situ. Kita perlu menguatkan dengan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Polisi juga menyebut perkara itu melibatkan laporan dari kedua belah pihak. Karena itu, penyidik masih perlu memeriksa pihak-pihak terkait dan mendalami bukti sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Mungkin itu bisa CCTV, mungkin bukti chat dan lain sebagainya atau mungkin ada bukti-bukti foto lainnya yang mengarah ke sana,” pungkasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang telah melakukan verifikasi awal terhadap surat aduan. BK kemudian berencana berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Red)

 

 

 

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity