KS, JAKARTA – Warga masyarakat resah, dengan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Metro Tangerang Selatan. Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat disebut-sebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pembuatan SIM C di Satpas SIM Polresta Tangerang dipatok sekitar Rp. 500.000, sampai dengan Rp550 ribu. Sementara untuk pembuatan SIM A mencapai Rp550 ribu sampai dengan Rp650 ribu, untuk per penerbitan.
Besaran biaya tersebut dinilai sangat jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, biaya resmi penerbitan SIM C hanya sebesar Rp100 ribu per penerbitan. Sedangkan biaya penerbitan SIM A ditetapkan sebesar Rp120 ribu per penerbitan. Bahkan jika dibandingkan dengan tarif tertinggi PNBP pada layanan penerbitan SIM, angka yang dipungut di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Selatan masih jauh lebih tinggi. Dalam regulasi yang sama, tarif tertinggi PNBP penerbitan SIM adalah untuk SIM Internasional, yakni sebesar Rp225 ribu per penerbitan.
Ironisnya, justru biaya pembuatan SIM C dan SIM A di Satpas SIM Polresta Tangerang mencapai Rp500 ribu hingga Rp650 ribu.
Salah seorang warga Miftah yang berhasil ditemui dilokasi pembuatan SIM, Satpas SIM Polres Tangerang Selatan yang berlokasi di Cilenggang mengatakan biaya pembuatan SIM A Rp650 ribu. Dirinya mengaku, datang ke pembuatan SIM melalui ‘orang dalam’. Ketika disinggung berapa biaya pembuatan SIM A untuk temanya yang sedang melakukan pengurusan SIM tersebut, warga tersebut mengatakan, “Tadi diminta 650 ribu, sebenarnya mau perpanjang tapi tidak bisa lagi katanya, harus bikin baru, jadi sudah ada yang ngurus,” ungkapnya.
Praktik pungutan liar yang diduga jauh melampaui tarif resmi tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat yang hendak mengurus SIM secara resmi. Masyarakat pun berharap agar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera turun tangan untuk menertibkan dugaan pungli yang terjadi di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Selatan. Praktik pungli yang jauh lebih besar dari PNBP dalam pelayanan publik seperti ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan tarif PNBP, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan institusi Kepolisian. (red)








