KS, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pimpin upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Burhanuddin, melantik 30 pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan eselon II Kejaksaan Agung. Dari puluhan pejabat tersebut, terdapat 14 di antaranya resmi menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi.
Jaksa Agung, menekankan bahwa dalam promosi jabatan ini tidak ada ruang bagi mereka yang pernah dijatuhi sanksi disiplin. Dia pun memastikan tidak pernah mentolerir segala pelanggaran yang berkaitan dengan integritas.
“Tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” ucap Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Dia pun mengaku prihatin atas masih adanya pegawai aktif yang tersandung pelanggaran disiplin hingga April 2026. Burhanuddin menilai, kondisi tersebut mencederai marwah institusi sekaligus berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Burhanuddin menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja. Dia menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atasan langsung.
“Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggungjawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” tegas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembenahan kinerja dengan beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasaran buatan. Dia menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak lagi bertahan pada pola kerja konvensional.
Menurut Burhanuddin, penguasaan ruang digital menjadi penting agar Kejaksaan mampu mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data, sekaligus menangkal disinformasi yang kian marak di media sosial. Dia menilai, era digital menuntut Kejaksaan bekerja lebih adaptif, inovatif, dan responsif.
Ditambahkan Burhanuddin, para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru juga harus memiliki kemampuan manajerial serta mampu merespon persoalan di lapngan secara cepat dan terukur. Para pimpinan di kejaksaan daerah itu diminta selalu membuat terobosan yang melampaui batas dengan tetap berlandaskan hukum dan etika berlaku.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujudu integritas dan kehormatan diri. Tunjukan kinerj yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna,” ungkapnya.
Berikut daftar para pejabat yang dilantik:
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
2. Abd Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
3. Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
4. Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
5. Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
6. Ardito Muwardi sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
7. Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
8. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
9. Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
10. Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
11. Harli Siregar sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
12. Dwi Agus Arfianto sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
13. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
14. Hermon Dekristo sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
15. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
16. Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
17. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
18. N Rahmat R sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
19. Siswanto sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
20. Sukarman Sumarinton sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
21. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
22. Riyono sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
23. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
24. Edi Handojo sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
25. Lila Agustina sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.
26. Suwandi sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
27. Sunarwan sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
28. Chatarina Muliana sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.
29. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
30. Abdullah Noer Deny sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. (***)








