
KS, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan pemberian vaksin COVID-19 pada anak usia 6 – 11 tahun akan dilakukan setelah cakupan vaksinasi nasional tercapai.
Sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bahwa vaksin anak akan diberikan setelah cakupan dosis pertama nasional melebihi 70% dari total sasaran target vaksinasi dan lebih dari 60% populasi lansia.
“Vaksinasi ini dimulai dari kabupaten/kota yang telah memenuhi target tersebut. Kemudian pemerintah berusaha mencapai target ini di akhir tahun 2021,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah menargetkan vaksinasi pada anak menyentuh angka sekitar 26,4 juta orang sesuai dengan kebutuhan dua dosis per orang. Vaksinasi pada target akan menjadi wajib dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain disekitarnya.
“Mengingat kegiatan aktivitas sosial masyarakat termasuk di sektor pendidikan secara bertahap kembali berjalan normal,” pungkas Wiku.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun. Penerbitan izin ini merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap COVID-19. Sedangkan dari segi efikasi sama dengan efikasi uji klinis sebelumnya.
“Hasil uji klinis anak-anak ini tentunya lebih pada aspek keamanan dan aspek imunogenisitasnya. Imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, 96 persen. Aspek keamanan menunjukkan bahwa vaksin ini aman untuk anak usia 6-11 tahun,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito
Proses evaluasi vaksin ini dilakukan BPOM bersama-sama dengan tim ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan klinisi terkait lainnya.
“Kami menyampaikan apresiasi/penghargaan terhadap kerja sama yang sudah dibangun dari tim penilai obat, dalam hal ini yang terdiri dari berbagai ahli yang terlibat di dalam vaksinasi dan penggunaan vaksin, dan juga tentunya dari ITAGI dan para klinisi yang tergabung di dalam Tim Komnas Penilai Obat,” ujar Kepala BPOM.
Sebelumnya, BPOM telah mengizinkan penggunaan vaksin Sinovac pada anak usia 12-17 tahun. Dengan diterbitkannya izin penggunaan ini, maka vaksin Sinovac dapat diberikan kepada anak 6-17 tahun dan juga orang dewasa.
“Saya kira ini suatu berita yang menggembirakan karena kami yakin sekali bahwa vaksinasi anak menjadi sesuatu yang urgent sekarang, apalagi pembelajaran tatap muka sudah dimulai,” ujar Kepala BPOM. (Wid)