KS, BEKASI – DPC PERADI Cikarang dan Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar “Penandatanganan MoU antara Bawaslu dengan DPC Peradi Cikarang di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Selasa (2/11/2021) kemarin.
Acara di hadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan jajaran pengurus serta dihadiri Pimpinan, dan seluruh jajaran Bawaslu Kab. Bekasi.
Maksud Nota Kesepahaman ini adalah untuk melaksanakan kegiatan bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam rangka pengembangan kelembagaan dengan memanfaatkan sumber daya yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak.
Ketua DPC Peradi Cikarang, Ibrahim Aziz mengatakan.
“Kami sangat mengapresiasi dengan terlaksananya MoU dengan Bawaslu Kabupaten Bekasi, semoga penandatanganan MoU ini menjadi penguatan bagi kedua lembaga dan menyamai persepsi dalam pemilu, ” kata Ibrahim Azis.
Terjalinnya kerjasama ini juga diharapkan bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, karena berbicara pemilu kita harus mengetahui pula regulasi pemilu yang begitu kompleks dan itu membutuhkan pemahaman regulasi yang baik agar semua rangkaian pemilu dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful menyampaikan nota kesepahaman ini menjadi penting sebab lembaga Bawaslu merupakan lembaga yg diberikan kewenangan dalam pencegahan, penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.
Ia juga sampaikan agar setelah MoU ini ada kegiatan yang dapat dilaksanakan bersama terutama dalam bidang hukum.
“Kerjasama Bawaslu dengan Peradi hari ini adalah sebuah komitmen DPC Peradi Cikarang untuk membantu terselenggaranya Pemilu dengan baik terutama di Kabupaten Bekasi, ” pungkasnya. (red)