KS, JAKARTA– Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI memang sedikit berbeda dengan DPR RI. Bila DPR RI mekanismenya ada di fraksi-fraksi, sementara DPD RI karena tidak mengenal fraksi maka secara otomatis hak anggota mengacu pada tata tertib berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Sultan B Najamudin Wakil Ketua DPD RI , di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021) kemarin.
Menurutnya, tata tertib DPD RI memang dirancang untuk memungkinkan pergantian atau begilir pimpinan alat kelengkapan. Namun semua itu sepanjang musyawarah mufakat atau kesepakatan bersama,
Senator asal Bengkulu itu menjelaskan, pimpinan DPD RI menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan anggota DPD RI agar lebihdemokratis mungkin sehingga dinamika harmonis. Tetapi Pimpinan DPD RI tetap mengontrol jalurnya pemilihan pimpinan Alkel.
“Kita serahkan secara penuh kepada rekan-rekan kami namun tetap kita kontrol. Supaya kebersamaan DPD RI betul-betul kuat,” jelas mantan wakil Gubernur Bengkulu.
Sultan menjelaskan bahwa Tata Tertib DPD RI disesuaikan dari setiap provinsi yang terdiri empat orang. Artinya azas keadilannya sama yaitu proposional, sehingga tidak ada jumlah penduduknya banyak maka keterwakilannya banyak.
“DPD RI tidak ada hal itu, tetap sama yaitu empat orang terwakilan setiap provinsi. Dari hal itu mekanisme Tata Tertib DPD RI dibuat untuk menyesuaikan hal ini. Alhamdulilah pemilihan Alkel ini tidak ada ribut-ribut, semua dinamis. Meskipun saat ini di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tugas kami yang menjadi kewajiban,” pungkasnya. (red)