Sultan B Najamudin : PPHN Berpotensi Ganggu Harmonisasi Ketatanegaraan

KS, Jakarta – Wacana amandemen terbatas Konstitusi menggelinding bebas dan menimbulkan pro dan kontra publik setelah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyinggung isu konstitusional ini pada sidang tahunan MPR (16/08) lalu.

“Demokrasi dan konstitusi telah menjamin dinamika politik dan sistem ketatanegaraan berkembang sesuai kehendak dan kebutuhan politik kebangsaan, selama agenda konstitusional ini tidak sedikitpun menegasikan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan di republik ini”,  ungkap wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta.

Sebagai Negara Bangsa yang kompleks, menurut Sultan, Pada hakikatnya Indonesia hingga saat ini masih mencari sistem dan pendekatan demokrasi yang relevan dengan Pancasila dan jatidiri bangsa Indonesia. Akibatnya sistem ketatanegaraan kita terkesan hibrid dan cenderung menjauhkan bangsa dari cita-cita negara kesejahteraan yang adil makmur.

“Sehingga pilihan amandemen UUD 1945 untuk ke-5 kalinya dinilai tepat. Namun, jika amandemen hanya terbatas pada penambahan kewenangan menyusun PPHN keterlibatan MPR dalam RAPBN, rasanya sangat nanggung dan justru akan mengganggu titik keseimbangan dan harmonisasi ketatanegaraan kita. Bahwa, Memaksa eksekutif bekerja sesuai PPHN dalam sistem presidensial, merupakan praktik Komando Politik yang tidak proporsional bagi hubungan antar lembaga eksekutif dan legislatif”, terang mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.

Jika kita benar-benar serius melakukan pembaharuan konstitusi, tegasnya, tidak boleh setengah-setengah apalagi setengah hati sesuai kehendak politik kelompok Politik tertentu. Maka penting untuk kita kaji ulang secara detail tentang bagaimana keterkaitan kausalitas antara pasal yang satu dengan pasal lainnya.

“Kami ingin mengatakan bahwa, penambahan PPHN ataupun klausul lainnya secara parsial tentu akan mengakibatkan kerancuan konstitusi. Kita tak mungkin menugaskan presiden untuk melaksanakan tugasnya sesuai PPHN, sementara di saat yang sama presiden merasa sangat dominan (executive heavy) dengan legitimasi electoralnya sebagai daulat langsung rakyat”, ujarnya.

Sultan Menuturkan bahwa sistem multi partai dan kapasitas personal pemimpin masih akan mengganggu jalan demokrasi Pancasila Indonesia, jika kita hanya memperkuat kewenangan MPR yang juga pemegang mandat rakyat dengan hanya pada memperbaharui UUD, dan menyusun PPHN.

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa, Realitas multikultural dan memiliki kompleksitas multikarakter sosiologis bangsa Indonesia yang secara politik terrepresentasi melalui lembaga DPD RI merupakan entitas politik yang tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses rekruitmen kepemimpinan nasional. Di tengah kualitas kaderisasi partai politik yang seadanya, Negara wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada bakal Kandidat presiden independen dalam momentum suksesi kepemimpinan nasional, sama ketika dilaksanakannya prosesi demokrasi di daerah (Pilkada).

Di tengah krisis multidimensial bangsa yang sedikit banyak mengancam disintegrasi NKRI, kita membutuhkan cara-cara yang besar. Sehingga menjadi penting bagi kita sebagai bangsa untuk mempertimbangkan misalnya menambah jumlah wakil presiden sesuai sistem zonasi kewilayahan di Indonesia saat ini yang berjumlah empat wilayah.

“Negara ini dibangun atas fondasi kesepakatan perwakilan tokoh-tokoh daerah Dengan pertarungan kualitas intelektual dan moral politik unggul, bukan dibentuk atas paradigma dan orientasi politik praktis yang berdasar hanya pada kekuatan politik tertentu”, tandasnya.

Sebagai penutup Senator muda asal Bengkulu itu menerangkan bahwa, saat ini kita sedang berada di persimpangan jalan menuju negeri demokrasi madani. Kita harus memilih untuk menerjemahkan demokrasi Indonesia sebagai demokrasi konstitusional yang bersifat hibrid, atau kita meletakkan demokrasi pada posisi puncak yang baku sebagai demokrasi Pancasila yang merupakan asas, falsafah dan pedoman politik tunggal dalam kita bernegara.

“Kita harus memilih antara sistem presidensial yang cenderung mutlak dengan koalisi gemuk, atau menetapkan MPR RI sebagai lembaga perwakilan tunggal, sehingga tercipta demokrasi yang lebih proporsional dan ideal dengan suasana  sosiologis bangsa”, tutupnya. (red)

  • Related Posts

    Ditpolairud polda Jabar dan Satpolairud polres Sukabumi bangun jembatan darurat untuk warga

      KS, KAKARTA – Pelabuhan Ratu ( 06/12 ) Ditpolairud polda jabar membangun jembatan darurat bagi para warga dikawasan Sangrawayang dan Girimukti. Puluhan personel yang tergabung dari ditpolairud polda jabar…

    Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar Jumat Berkah Dalam Rangka Dirgahayu Polda Metro Jaya dan Cooling System Pilkada

      KS, JAKARTA – Rangkaian kegiatan menyambut Dirgahayu Polda Metro Jaya yang ke 75 dan menjaga Kamtibmas dalam Tahap Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024, Kanit Binmas Polsek Kawasan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Profil Senator

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

    • March 30, 2022
    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan