KS, JAKARTA – Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Casytha Arriwi Kathmandu mengatakan, Komite IV DPD RI telah memberikan pandangan dan pendapatnya soal Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.
“Soal Dana Desa 2022, DPR harus mempertimbangkan masukan dari DPD RI. Mudah–mudahan kita bisa satu pemikiran dengan DPR. Dana Desa itu mandatory UU Desa, harusnya naik secara bertahap, bukan turun, atau paling tidak tetap”, ungkapnya.
Sebelumnya, menurut Kathmandu, Komite IV DPD RI,sudah memberikan 4 pandangan terkaot pelaksanaan Dana Desa pada tahun 2022 yang akan datang.
Pertama, Casytha menjelaskan, pengalokasian Dana Desa harus terus ditingkatkan dan direformulasi untuk mencerminkan keadilan, serta mendorong kinerja desa agar lebih baik yang diikuti dengan peningkatan kapasitas aparatur desa agar dapat memanfaatkan dana desa lebih produktif dan akuntabel guna mengurangi kesenjangan tingkat kemiskinan di desa.
Kedua, Pemerintah perlu melakukan pengawasan terpadu terhadap penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi dan sektor prioritas di desa.
Ketiga, anggota DPD RI asal daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, pentingnya meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Aparatur Desa, dan masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan kegiatan atau program pemerintah.
Keempat, diperlukan simplifikasi peraturan pelaksanaan dana desa dalam bentuk juklak maupun juknis, diantaranya adalah peraturan–peraturan yang ada pada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi – PDTT. (Red)