Sindikat Judol Hayam Wuruk, Sorotan DPR dan Polri
KS, JAKARTA – Suasana di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, mendadak menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menggerebek markas besar jaringan judi online internasional. Dari operasi itu, ratusan warga negara asing diamankan, sebagian besar kini berstatus tersangka.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut langkah Polri dengan apresiasi. Baginya, kerja keras aparat dalam membongkar praktik judi online adalah bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda.
BACA JUGA : Antisipasi Keterlibatan Kelompok Anarko, Aksi Anarkis, dan Vandalisme dalam Penyampaian Aspirasi
“Dua bulan lalu saya sudah bicara untuk serius menangkap judol, dan akhirnya tertangkap lagi. Luar biasa tim Bareskrim,” ujarnya.
Namun, Sahroni juga mengingatkan agar Polri tidak berhenti di satu titik. Ia menduga masih banyak jaringan lain yang beroperasi.
“Jangan lengah, ini masih banyak yang perlu ditangkap jaringannya. Tapi tetap bravo buat Polri,” tambahnya.
BACA JUGA : Prabowo Tegaskan MBG Prioritas Nasional di Tengah Penolakan Publik
Dari pengungkapan itu, Polri menetapkan 287 WNA sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negara: China, Vietnam, Myanmar, Thailand, Laos, hingga Malaysia. Empat WNI juga ikut diamankan karena diduga memfasilitasi operasional jaringan.
Barang bukti yang disita pun mencengangkan: ratusan laptop, ponsel, komputer, hingga uang tunai senilai Rp8,7 miliar. Analisis digital mengungkap nilai transaksi mencapai Rp13,9 triliun dari salah satu platform yang dikelola sindikat.
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, 17,45 Ton Barang Bukti Disita
Sahroni yang juga Bendahara Umum DPP NasDem menilai fenomena judi online semakin gencar dan berbahaya.
“Transaksi ini nggak kecil, sangat berbahaya. Polri harus kerja keras untuk mengurangi,” tegasnya.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, memastikan pihaknya akan terus membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Sindikat ini diketahui mengelola lebih dari 145 situs judi online dengan server di luar negeri, bergantian beroperasi untuk menghindari pemblokiran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman sosial. Dengan nilai transaksi triliunan rupiah, dampaknya bisa merusak tatanan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. (A2n)
