Skip to content
-
Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

Logo_KS Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy & Policy
Close

Search

DPD RI Puji  Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat  Penganiayaan Berat

By Bang Ojoy
June 27, 2026

KS, JAKARTA – Tertangkapnya Taufik Hidayat pelaku penganiaya berat, diapersiasi anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris .

Langkah cepat Polda Jawa Barat yang telah menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.

Fahira Idris menilai dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban selama kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrim, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan. Oleh karena itu, proses hukum harus menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat di Komplek Parlemen, Jakarta.

“Menurut saya, pelaku kekerasan ekstrim seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang,” kata Fahira Idris dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Fahira Idris menyampaikan setidaknya ada tujuh hal yang perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait kasus ini.

Pertama, penyidik harus menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Senator Jakarta ini menilai penyidikan harus mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana, mulai dari perampasan kemerdekaan atau penyekapan, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan jika unsur terpenuhi, ancaman, pemaksaan, perampasan barang atau harta korban, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam penyidikan.

“Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat,” ungkapnya.

Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lain, maka UU TPKS harus diterapkan.

Menurutnya, UU TPKS merupakan instrumen hukum penting karena tidak hanya bicara penghukuman pelaku, tetapi juga mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, serta proses hukum yang berperspektif korban.

Ketiga, kemungkinan adanya korban lain harus ditelusuri. Fahira Idris meminta kepolisian membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban tersangka atau memiliki informasi terkait pola kekerasan yang diduga dilakukan tersangka sebelumnya. Menurutnya, informasi yang muncul di ruang publik mengenai kemungkinan korban lain harus ditindaklanjuti secara serius, hati-hati, dan profesional.

“Kasus seperti ini seringkali bukan peristiwa tunggal. Karena itu, polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor,” jelasnya.

Keempat, jika ada pihak-pihak yang membantu tersangka selama pelarian harus diperiksa. Fahira Idris menilai penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, membantu menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, memfasilitasi pelarian, menyembunyikan barang bukti, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Menurutnya, siapa pun yang secara sadar membantu tersangka menghindari proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Fahira Idris meminta penyidik memastikan seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh, mulai dari hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, barang-barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jejak komunikasi, riwayat perpindahan tempat tinggal, transaksi keuangan, dokumen pribadi korban, hingga dugaan penguasaan atau perampasan harta korban.

“Bukti-bukti tersebut penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan mencegah celah hukum yang dapat meringankan tersangka,” jelasnya kembali.

Keenam, jaksa harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira Idris mendorong kejaksaan melakukan koordinasi sejak awal dengan penyidik agar berkas perkara tidak lemah.

Menurutnya, konstruksi dakwaan harus menggambarkan seluruh rangkaian kejahatan secara utuh, termasuk durasi kekerasan, dampak permanen terhadap korban, relasi kuasa, isolasi korban, serta kemungkinan tindak pidana tambahan.

Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal sampai tuntas. Fahira Idris menegaskan, penangkapan tersangka tidak boleh membuat perhatian terhadap korban berkurang. Korban masih membutuhkan perawatan medis jangka panjang, rekonstruksi, rehabilitasi fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan dari intimidasi, pemulihan dokumen, bantuan sosial, serta dukungan ekonomi.

“Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,” tegas Fahira Idris.

Fahira Idris juga meminta proses pemeriksaan korban dilakukan dengan sangat hati-hati dan berperspektif trauma. Korban tidak boleh dipaksa mengulang cerita secara berlebihan, tidak boleh disudutkan, dan harus selalu didampingi oleh pendamping yang kompeten. (***)

Tags:

#DPD RI Puji  Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat #penganiayaan Berat
Author

Bang Ojoy

Follow Me
Other Articles
Previous

Sindikat Judol Hayam Wuruk, Sorotan DPR dan Polri

Next

Indonesia Dapat Lampu Hijau Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

September 29, 2024

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

June 23, 2024

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

June 21, 2024

Ekonomi

Besok Hari Terakhir Pencairan Bansos Tahap 2, Cek Status Bansos Anda

June 29, 2026

Cabai Rawit Jadi Komoditas Termahal di Sumsel

June 29, 2026

Transisi B50, Harga Solar Tetap Stabil

June 28, 2026

Agenda

Gelar Wakaf & Zakat Run 2024: BWI, Kemenag dan BAZNAS Ajak Masyarakat Berolahraga Sambil Beramal

November 24, 2024

Unand Gelar Webinar, Hadirkan Inspirasi dari Alumni Para Duta Besar

October 7, 2024

Dedi Senang Bisa Berolaharaga Bersama Cawagub Jabar Ilham Akbar Habibie

October 6, 2024
Logo_KS

Copyright @ 2026 — kabarsenator.com
PT. Dwikarsa Media Nusantara