KS, JAKARTA – Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), berhasil meraih sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 dari Badan Registrar AQC MIDDLE EAST FZE. ISO 9001:2015 bersifat generik, sehingga dapat diterapkan pada berbagai tipe organisasi, termasuk di Sekretariat Ditjen PKTL.
Penerapan SMM ISO 9001:2015 didasarkan pada 7 prinsip, yaitu: 1) Focus kepada pelanggan; 2) Kepemimpinan; 3) Keterlibatan seluruh staf; 4) Pendekatan proses; 5) Peningkatan berkelanjutan; 6) Pengambilan keputusan berdasarkan fakta/data; 7) Hubungan yang saling menguntungkan dengan para pihak. Prinsip-prinsip SMM tersebut selama ini telah dilaksanakan di lingkup Sekretariat Ditjen PKTL dalam proses mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, terutama area perubahan Penataan Tatalaksana.
Sekretaris Ditjen PKTL, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa Sekretariat Ditjen PKTL terus melaksanakan upaya Reformasi Birokrasi dengan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumberdaya manusia aparatur.
“Kebijakan Reformasi Birokrasi diharapkan dapat mencapai peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan peningkatan profesionalisme sumberdaya aparatur pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN), oleh karena itu layanan kepada masyarakat harus berkualitas, bebas KKN, efektif dan efisien, empati, terjangkau, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif,” ujar Hanif.
Reformasi Birokrasi merupakan upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), meliputi aspek kelembagaan, sumberdaya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa Sekretariat Ditjen PKTL terus berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada seluruh proses bisnis organisasi yaitu pelayanan kesekretariatan. Penetapan ruang lingkup tersebut telah mempertimbangkan Hasil identifikasi isu-isu internal dan eksternal, kebutuhan dan harapan para pihak serta Layanan organisasi. Sekretariat Ditjen PKTL juga berkomitmen untuk menjamin dan memastikan bahwa semua pegawai peduli terhadap kebijakan mutu, sasaran mutu sesuai bidang kerjanya masing-masing, serta efektifitas implementasi sistem manajemen mutu dan peningkatan kinerja.
“Wujud komitmen para pegawai tersebut diantaranya ditunjukkan dengan penandatanganan komitmen pimpinan dan staf untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada seluruh proses bisnis yang terdapat di seluruh bagian secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu wujud komitmen para pegawai juga ditunjukkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari dan capaian kinerja pegawai,” Ujar Hanif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretariat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan merupakan satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi bidang kesekretariatan (Kepegawaian, Organiasai dan Tata Laksana, Program dan Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik, serta Keuangan dan Umum) kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Dalam melaksanakan peran tersebut, Sekretariat Ditjen PKTL dituntut untuk melaksanakannya secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. (Wid)