KS, JAKARTA, Pemerintah daerah di Aceh kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa puluhan izin usaha pertambangan diterbitkan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Dari total 138 izin pertambangan yang beredar di Aceh, sebanyak 39 izin diketahui dikeluarkan oleh bupati tanpa rekomendasi gubernur, sebagaimana diwajibkan dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum, Minyak Bumi, dan Gas Alam.(28/04/2026)
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan, menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar ketentuan hukum. Ia menjelaskan bahwa hanya 99 izin yang memiliki rekomendasi gubernur, sementara sisanya tersebar di 11 kabupaten, termasuk Aceh Tengah, Pidie, dan Aceh Timur. Izin-izin tersebut mencakup berbagai komoditas tambang seperti emas, batu bara, mangan, tembaga, hingga bijih besi.
“Ini jelas menyalahi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Qanun Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Said dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin tambang mineral, termasuk emas dan batu bara. Ia menambahkan bahwa ke depan hanya izin tambang rakyat yang akan dipertimbangkan, itupun setelah melalui kajian lingkungan yang ketat.
“Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, terutama setelah terjadinya pencemaran di beberapa sungai akibat aktivitas pertambangan,” kata Zaini.
Namun demikian, kritik datang dari kalangan aktivis. Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai pemerintah provinsi belum menunjukkan langkah konkret dalam mengevaluasi izin-izin tambang yang bermasalah. Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung, menyebutkan bahwa sebagian besar izin yang telah dikeluarkan belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Dari 134 perusahaan yang memiliki izin, hanya 25 yang memiliki izin operasi produksi, dan hanya tiga yang benar-benar memberikan pemasukan bagi Aceh,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa banyak perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi, sehingga belum berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.
Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) harus sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Selain itu, pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan pertambangan.
Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam tata kelola pertambangan di daerah, yang berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi. Desakan publik pun semakin menguat agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan izin-izin yang bermasalah serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.***








