PPUU DPD RI Godog Pembahasan Prolegnas Prioritas Tahun 2022

KS, JAKARTA – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait inventarisasi materi Prolegnas prioritas tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas tahun 2020-2024 secara fisik dan virtual (01/9/2021) kemarin.

Pimpinan PPUU DPD RI, Badikenita mengatakan bahwa dalam periode tersebut terdapat 246 RUU yang berasal dari usulan presiden, DPR, dan DPD RI. Dari 246 RUU yang berasal dari usul Presiden, DPR, dan DPD. Dari jumlah tersebut sebanyak 56 (lima puluh enam) judul RUU merupakan usul dari DPD. Dari 56 (lima puluh enam) RUU tersebut, ada 24 (dua puluh empat) RUU yang merupakan usulan murni dari DPD; ada 23 usulan RUU yang diusulkan DPD bersama DPR; dan ada 1 RUU yang diusulkan DPD bersama Pemerintah; serta ada 8 RUU yang diusulkan DPD, DPR dan Pemerintah.

“Sampai saat ini belum ada satupun usul RUU dari DPD yang telah ditetapkan menjadi UU,” kata senator dari Sumatera Utara tersebut.

Untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021, lanjut Badikenita, DPD RI mengajukan 5 (lima) RUU yang sudah siap Naskah Akademik dan RUU-nya. Kelima usul RUU tersebut adalah: RUU tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Daerah, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Berdasarkan hasil rapat Tripartit antara Baleg, PPUU, dan Menteri Hukum dan HAM, diputuskan bahwa untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 usul DPD hanya satu, RUU yang diakomodir yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Desa. Selain itu dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 DPD juga mendapat RUU carry over dari Prolegnas Tahun 2020 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum dan tata negara Refly Harun menjelaskan jika putusan MK No 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2017 tersebut sudah memberi penguatan dan hal yang jelas mengenai ruang lingkup mengenai kewenangan DPD RI. Tapi sayangnya tidak diikuti baik oleh UU MD3 atau UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“MK sudah menegaskan bahwa kewenangan DPD RI dalam membahas RUU itu sama dengan DPR dan presiden, hanya yang tidak dimiliki oleh DPD RI adalah tahap persetujuan. Bahkan dikatakan sebelum paripurna, DPD bisa mengajukan kesimpulan sebelum membuat persetujuan RUU tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Senator dari Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan bahwa diperlukan penataan keberadaan DPD RI dari sisi kewenangan agar dapat lebih berperan kepada masyarakat. Menurutnya kewenangan DPD RI saat ini tidak sebanding dengan besarnya ekspektasi daerah terhadap DPD RI, salah satunya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Karena banyak RUU yang sudah menunggu, dan yang sudah diselesaikan dari periode yang lalu yang sampai sekarang belum ada respon sesuai yang kita harapkan,” ucapnya.

Senada, Senator dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung menilai, diperlukan upaya untuk meluruskan putusan-putusan MK yang memunggungi demokrasi sendiri. Ia berharap ada upaya-upaya agar DPD RI dapat memiliki kewenangan sesuai dengan fungsinya sebagai wakil daerah, terutama dalam mengakomodir aspirasi daerah melalui undang-undang yang mendukung akselerasi pembangunan.

“Banyaknya UU yang kandas tanpa dibahas menunjukkan bikameral itu tidak jalan. Kita tidak perlu mengupayakan strong bikameral, tapi cukup bikameral yang efektif,” tandasnya. (red)

Related Posts

Unit Reskrim Polres Kepulauan Seribu dan Patroli Perintis Presisi Amankan Pelaku Pungli di Pulau Harapan

  KS, JAKARTA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Seribu bersama Patroli Perintis Presisi Polsek Kepulauan Seribu Utara yang dipimpin oleh Iptu Yoyo Hidayat, S.H., berhasil mengamankan seorang pria…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Pelajar SMPN 53 Jadi Duta Perubahan: Jauhi Tawuran, Narkoba, dan Bijak Bermedia Sosial serta Berani Laporkan Premanisme & Pungli

  KS, JAKARTA – Dalam upaya membangun kesadaran hukum dan sosial di kalangan remaja, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan kunjungan edukatif ke SMPN 53 Kali Baru, Jakarta Utara. Kegiatan yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

  • March 30, 2022
Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan