Bintan, Seorang kurir penjual nomor togel atau judi sie jie di kecamatan teluk sebong, kabupaten bintan kepulauan riau diringkus polisi, pelaku mengaku berbisnis judi nomor tersebut selama 5 bulan dengan omzet mencapai empat puluh juta rupiah.
Tersangka j-s diringkus polisi di kediamannya di daerah sungai kecil kecamatan teluk sebong, bintan. dari hasil penyelidikan tersangka dibekuk saat melakukan perekapan nomor togel serta uang pasangan yang akan disetorkan kepada seseorang berinisial ud yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
“Jadi yang bersangkutan ini tugasnya mengumpulkan dan memberikan info rekapan kepada seseorang”
Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai 550.000 rupiah, dua unit handphone serta satu buah buku rekapan nomor togel
Kapolres bintan, AKPB Tidar Wulung Dahono mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat. Selain itu akan menindak tegas para pelaku perjudian di wilayah hukum polres bintan.
Tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Her/)