Bintan, jajaran polres bintan berhasil mengungkap kasus mafia tanah di wilayah hukum polres bintan, kepulauan riau. Lima belas orang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya kepala desa berikut antek-anteknya.
Pengungkapan mafia tanah terbesar diera kepemimpinan kapolres bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menjadi peringatan bagi para mafia tanah lain yang ada di bintan.
ke lima belas orang tersangka, mempunyai peranan masing-masing kepada objek tanah di tiga lokasi berbeda, dengan total mencapai hampir 35 hektar, adapun korban mengalami kerugian sebanyak 4,5 miliar rupiah.
kasus tanah pertama di daerah bukit batu desa bintan buyu, 4 orang pelaku berinisial s-d, a-k, m-a dan h. kedua di kampung tiram desa bintan buyu dengan tersangka masing-masing berinisial s yang tidak lain adalah kepala desa bintan buyu. Bersama kepala desa, tersangka lain r-j dan m-i merupakan perangkat desa bintan buyu. Selain itu 5 orang warga berinisial a-k, j-i, s-d, m-d, a-d. Untuk wilayah berikutnya yakni lobam diamankan juga 3 tersangka berinisial r-p, c-g, serta h-p.
akibat ulah para tersangka yang memalsukan surat tanah, korban selaku pembeli tanah tidak bisa menaikkan status surat tanah ke sertifikat karena tumpang tindih.
dihadapan polisi, sang kepala desa berinisial s mengaku telah menerima sejumlah uang usai menandatangan surat-surat tanah yang telah dipalsukan.
“yang bersangkutan kita kenakan ancaman pasal pemalsuan surat, dan atau penipuan pasal 263 ayat 1 dan 2 junto 55 dengan 378 junto 55 dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara” Ungkap AKBP Tidar wulung Dahono.
Guna penyelidikan lebih lanjut, dimungkinkan akan ada penambahan tersangka baru.
(her/)