Pemerintah Tegaskan Aturan Pajak Baru Tetap Lindungi dan Beri Kepastian Insentif UMKM

KS, JAKARTA – Pemerintah menegaskan aturan pajak baru tidak akan menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan itu justru akan memperkuat perlindungan dan keberlanjutan insentif perpajakan bagi UMKM.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM yang sehat dan berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional,” ujar Reghi dalam konferensi pers, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, pemerintah perlu memberikan klarifikasi di tengah berkembangnya berbagai informasi dan diskusi di ruang publik terkait peraturan baru tersebut. Reghi menegaskan aturan itu tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak.

“Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya,” jelas dia.

Reghi menuturkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait tata kelola perpajakan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Salah satu perhatian pemerintah adalah mencegah praktik fraksinasi atau pemisahan usaha yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.

“Tentu praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat,” terangnya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola perpajakan tanpa mengurangi berbagai fasilitas yang selama ini diterima pelaku UMKM.

“Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku,” kata Reghi.

Related Posts

  • June 11, 2026
Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli Masyarakat

KS, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen mempertahankan harga Pertalite…

  • June 11, 2026
Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah, Buka 1,1 Juta Lapangan Kerja

KS, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah menargetkan revitalisasi 71.744 sekolah sepanjang 2026. Program tersebut mencakup renovasi gedung sekolah, mulai dari jenjang Taman…

Profil Senator

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Pakar Puji Kecerdikan Strategi Kejagung dalam Memberantas Korupsi, Tingkat Kepercayaan Masyarakat 80 Persen

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

Di Tengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU