,

Menantu Aniaya Putrinya, Mertua Lapor KDRT ke Polda Metro Jaya Minta Polisi Tidak Tebang Pilih

KS, JAKARTA – Seorang ibu rumah tangga berinisial SN (25), warga Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, IL (30). Keluarga korban mendesak Polda Metro Jaya segera mempercepat penanganan perkara tersebut. Kasus…

KS, JAKARTA – Seorang ibu rumah tangga berinisial SN (25), warga Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, IL (30).

Keluarga korban mendesak Polda Metro Jaya segera mempercepat penanganan perkara tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/6892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2026. Selain membuat laporan polisi, korban bersama keluarganya juga mengajukan pendampingan ke UPTD PPA DKI Jakarta untuk memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan psikologis.

BN (45), ibu korban, mengatakan putrinya telah mengalami kekerasan berulang selama menjalani pernikahan. Menurutnya, jumlah kejadian sudah tidak dapat dihitung lagi.

“Lebih banyak, sudah nggak kehitung. Kalau nggak dipukul, ya dikata-katain semuanya,” ujar BN (45).

Ia menjelaskan, UPTD PPA telah memberikan layanan awal berupa pendampingan psikolog serta advokasi hukum. Namun, keluarga kini berharap cucu mereka segera dipindahkan ke lingkungan yang lebih aman.

“Harapan kami anak saya mendapat perlindungan, dan cucu saya cepat kembali ke rumah karena di sana tidak aman,” kata BN.

Sementara itu, SN mengaku selama ini memilih diam setiap kali mengalami kekerasan karena takut menerima perlakuan yang lebih berat. Ia juga menyebut rumah tempat tinggalnya sangat tertutup sehingga sulit meminta bantuan tetangga saat kejadian berlangsung.

Korban mengungkapkan kekerasan kerap terjadi di depan anak mereka yang masih balita. Bahkan, menurut SN, sejumlah aksi penganiayaan terekam kamera CCTV di dalam rumah.

“Semua dilakukan di depan anak. Saya nggak mau anak laki-laki saya meniru perilaku bapaknya. Saya harus keluarkan dia dari situ,” tutur SN (25).

SN juga mengaku pernah mempertanyakan alasan suaminya melakukan kekerasan, namun jawaban yang diterimanya justru semakin melukai.

“Dia bilang, ‘You kan pantas dipukul’,” ungkapnya dengan berlinang air mata.

Hingga kini keluarga masih memprioritaskan proses hukum dan penyelesaian hak asuh anak, sementara keputusan mengenai perceraian belum ditentukan.

Kasus dugaan KDRT tersebut dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni Pasal 44 jo Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45. (joy)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nusantara Care for Humanity